Sengketa Lahan PT Nirvana, Warga Sebut Objek Eksekusi Keliru

Nungkun Gurusinga mengajukan bantahan karena lokasi lahan yang akan dieksekusi disebut berbeda dari yang tercantum dalam putusan PN Lubuk Pakam.
Keterangan kepala desa dan ahli pemetaan menyebut objek berada di Rambung Baru, sementara putusan mencantumkan Desa Bingkawan.
Kuasa hukum Nungkun meminta penetapan eksekusi dicabut, dengan alasan yang disampaikan dalam persidangan.
Deli Serdang, IDN Times - Nungkun Gurusinga, warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan bantahan atas penetapan eksekusi lahan dalam sengketanya dengan PT Nirvana Memorial Nusantara. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (1/10/2026)
Lewat kuasa hukumnya, Audo Sinaga, Nungkun menyebut lokasi objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
1. Objek eksekusi disebut berada di Rambung Baru, bukan Bingkawan

Masyarakat Desa Rambung Baru berunjuk rasa menolak konstatering pengembang pemakaman elit, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo) Menurut keterangan pihak Nungkun, persoalan lokasi muncul saat pencocokan objek eksekusi atau konstatering pada Senin (21/7/2025). Berita Acara Konstatering Lanjutan ke-1 disebut mencatat pernyataan Kepala Desa Rambung Baru bahwa tanah yang ditunjuk kuasa perusahaan berada di wilayah desanya, bukan Desa Bingkawan sebagaimana tertulis dalam putusan. Masyarakat dan pemerintah desa disebut sudah tiga kali menolak pencocokan objek.
Ahli pemetaan Dwi Lestari Hulu menyatakan, sejumlah titik koordinat yang disampaikan kuasa hukum Nungkun juga menempatkan lokasi PT Nirvana di Desa Rambung Baru. Dwi mengatakan,
"Beberapa pertanyaan tadi banyak bertanya terkait titik koordinat, saya mau sampaikan bahwa bahkan hadir pun bencana alam hanya bangunan dan tanaman yang berpindah tapi kalau titik koordinat tidak bisa berubah," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).
2. Nungkun mengaku tidak pernah menjual kebun yang dikelola keluarganya

Kompleks pemakaman elit milik PT Nirvana Memorial Nusantara yang diduga mencaplok lahan milik warga Desa Rambung Baru. (IDN Times/Prayugo Utomo) Sengketa bermula ketika PT Nirvana menggugat Nungkun pada 2020 dengan tuduhan memasuki dan menguasai lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. PN Lubuk Pakam memenangkan perusahaan dalam perkara tersebut.
Nungkun menyatakan tanah itu merupakan kebun buah-buahan yang dikuasai dan diusahakan keluarganya sejak 1972, bermula dari orang tuanya. Ia mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut dan masih menjalankan aktivitas berkebun hingga kini.
3. Kuasa hukum meminta penetapan eksekusi dicabut

Masyarakat Desa Rambung Baru berunjuk rasa menolak konstatering pengembang pemakaman elit, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo) Ahli hukum pertanahan Dayat Limbong menyatakan, sertifikat hak milik dapat dibatalkan apabila mengandung cacat administrasi. Ia mencontohkan perkara ketika pemegang sertifikat hak milik kalah dari pemegang surat keterangan tanah karena alas hak sertifikat terindikasi palsu.
Audo meminta majelis hakim mengabulkan bantahan Nungkun serta menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 227/Pdt.G/2020/PN Lbp tidak dapat dilaksanakan (non executable) dan mencabutnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















