Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara, Buntut Jual Sabu Lewat Pesawat TNI AL

- Mayor Laut Faisal Mulia dituntut lima tahun penjara, pemecatan dari TNI AL, dan denda Rp500 juta.
- Dalam dakwaan, sabu seberat delapan gram dibeli Rp7,5 juta lalu dikemas menjadi 14 paket.
- Sebanyak 12 paket disebut hendak dikirim ke Madiun melalui pesawat CN 235 milik TNI AL.
Medan, IDN Times – Mayor Laut Faisal Mulia dituntut lima tahun penjara dalam perkara peredaran sabu seberat 9,83 gram. Tak hanya hukuman badan, jaksa militer juga menuntut perwira TNI AL itu dipecat dari dinas militer.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026). Perkara Faisal menjadi sorotan karena dalam dakwaan, sebagian sabu disebut hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat CN 235 milik TNI AL.
1. Mayor Faisal dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI AL

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova) Sidang tuntutan dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Faisal hadir mengenakan pakaian dinas dan didampingi Kapten Laut Imam selaku penasihat hukum.
Oditur menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Bambang.
Selain hukuman penjara, Faisal juga dituntut mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Oditur turut meminta agar Faisal tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer, TNI AL," tambahnya.
Faisal juga dibebankan denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
2. Sabu dibeli Rp7,5 juta lalu dikemas menjadi 14 paket

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times) Kasus ini bermula ketika Faisal masih menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Berdasarkan dakwaan, pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, NBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam.
Setibanya di Hotel Sans, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal dan meminta datang ke hotel. Namun, Rizal tidak memenuhi permintaan tersebut. Sehari kemudian, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat delapan gram.
Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu kepada Faisal. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp7,5 juta. Sebagian sabu kemudian dikonsumsi Faisal bersama MBP dan Kapak di kamar hotel.
Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik. Di sana mereka bertemu Hendra dan Rizal. Dalam dakwaan juga disebutkan NBP mengonsumsi ekstasi.
Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, ia kemudian mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal juga sempat menawarkan sabu tersebut kepada koleganya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi itu batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya.
Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Pada hari yang sama, sabu tersebut dikemas menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan, "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal."
Dua paket lainnya disimpan terpisah. Satu paket dimasukkan ke kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan NBP di lemari plastik kamar.
3. 12 paket sabu disebut hendak dikirim pakai pesawat TNI AL

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo) Pada 26 November 2025, MBP disebut menyerahkan kotak sepatu PDL TNI AL berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Sekitar satu jam kemudian, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Namun, rencana pengiriman tersebut terbongkar. Faisal diciduk Kasi Intelud Mayor Edwar bersama barang bukti 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat TNI AL.
Faisal selanjutnya diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Faisal.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dengan demikian, total sabu dari 14 paket yang ditemukan mencapai 9,83 gram.





















![[BREAKING] Pelajar di Berastagi Dibawa ke RS, Diduga Keracunan MBG](https://image.idntimes.com/post/20260813/whatsapp-image-2026-08-13-at-3_a58b673e-4521-4c1a-94b4-d70d17385eda.jpeg)