Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hore, Denda Pelanggan Air Menunggak di Sumut Dihapuskan

Kota Medan
Hore, Denda Pelanggan Air Menunggak di Sumut Dihapuskan
ilustrasi pipa air (pexels.com/ Luis Quintero)
  • Perumda Tirtanadi menghapus denda bagi pelanggan tidak aktif dan membuka pengaktifan kembali meteran air.
  • Tunggakan pelanggan dapat dicicil hingga 12 bulan mulai 12 Agustus 2026.
  • Pembangunan pipa baru dapat dibiayai perusahaan pada kawasan dengan syarat jaringan dan jumlah calon pelanggan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamu lebih memilih aktifkan meteran atau sambungan baru?
Share Article

Medan, IDN Times – Kabar baik bagi pelanggan Perumda Tirtanadi yang sudah lama menunggak tagihan air hingga sambungannya tidak aktif. Perusahaan air minum milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu menghapus denda bagi pelanggan tidak aktif dan membuka kesempatan untuk mengaktifkan kembali meteran air mereka.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 12 Agustus 2026 ini juga memberi pilihan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan secara bertahap hingga 12 bulan. Perumda Tirtanadi berharap program tersebut bisa memperluas akses masyarakat Medan dan sekitarnya terhadap layanan air bersih.

  1. 1. Denda pelanggan tidak aktif dihapus

    ilustrasi PDAM
    ilustrasi PDAM

    Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan kebijakan tersebut ditujukan bagi pelanggan yang sebelumnya berhenti berlangganan karena tunggakan. Dengan penghapusan denda, masyarakat diberi kesempatan kembali menggunakan layanan air perpipaan tanpa tambahan beban biaya penalti.

    “Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat, denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali dan bisa dicicil biaya (tunggakannya) selama 12 bulan, (tujuannya) sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk pemasangan baru,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

    Selain menghapus denda, pelanggan yang ingin kembali aktif juga dapat mencicil tagihan yang tertunggak selama satu tahun. Skema itu diharapkan membantu warga yang selama ini kesulitan melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

  2. 2. Bangun pipa baru gratis jika ada lima calon pelanggan

    Ilustrasi. PDAM Kota Malang. Dok.Humas Pemkot Malang
    Ilustrasi. PDAM Kota Malang. Dok.Humas Pemkot Malang

    Tak hanya pelanggan lama, Perumda Tirtanadi juga menyiapkan insentif untuk kawasan yang belum terjangkau jaringan distribusi. Biaya pembangunan pipa distribusi akan ditanggung perusahaan apabila panjang jaringan minimal 50 meter dan terdapat sedikitnya lima rumah yang siap menjadi pelanggan.

    Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Direksi sebagai pedoman pembangunan jaringan distribusi baru yang dibiayai Perumda Tirtanadi. Masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan wilayahnya diminta menghubungi kantor cabang terdekat.

    “Ini sudah ditetapkan di Peraturan Direksi (Perdir) tentang pedoman pemasangan baru jaringan Pipa Distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi, untuk lebih jelasnya setiap kawasan hubungi Kantor Cabang terdekat kami sehingga bisa secara teknis dijelaskan,” kata Ardian.

    Program ini diharapkan bisa mempercepat perluasan jaringan air bersih, terutama di kawasan permukiman yang berkembang dan belum memiliki sambungan perpipaan.

  3. 3. Lahan sengketa dan DAS tak bisa dipasang pipa

    Ilustrasi PDAM, PDAM Kota Balikpapan (IDN Times/M.Maulana)
    Ilustrasi PDAM, PDAM Kota Balikpapan (IDN Times/M.Maulana)

    Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi Ikrimah Hamidy menjelaskan pembangunan jaringan baru tetap harus mengikuti aturan tata ruang dan hukum. Program pemasangan pipa tidak berlaku untuk lahan yang sedang disengketakan maupun kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Meski begitu, Tirtanadi menyatakan tetap menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Salah satunya melalui penyediaan layanan air curah berdasarkan kesepakatan dengan warga setempat.

    “Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah, itu sudah melanggar hukum, jadi solusinya kita bangun air curah dan penagihannya sesuai dengan meteran kami dari pipa besar distribusi, ini komitmen kami untuk bisa diakses seluruh masyarakat,” kata Hamidy.

    Menurutnya, solusi tersebut menjadi bagian dari komitmen Perumda Tirtanadi untuk memperluas akses air bersih tanpa melanggar ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More