Ada 279 Siswa Keracunan, SPPG Manunggal Kartika Jaya Dibekukan 30 Hari

- BGN menghentikan sementara operasional SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, setelah dugaan keracunan MBG menyebabkan 279 penerima manfaat mengalami gangguan pencernaan.
- Sanksi berat berlaku maksimal 30 hari sejak 13 Agustus 2026; pencabutan hanya bisa dilakukan setelah bukti perbaikan diverifikasi, atau sanksi otomatis dieskalasi.
- Kepala SPPG diperintahkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account dalam 1x24 jam; sebelumnya 256 siswa dilaporkan dirawat di empat fasilitas kesehatan.
Medan, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Sanksi diberlakukan menyusul dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan penerima manfaat.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 3662/D.TWS/08/2026 yang diteken Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, pada Kamis (13/8/2026).
1. Ada 279 Orang Alami Gangguan Pencernaan

256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut) Dalam surat tersebut disebutkan SPPG Karo Berastagi Sempajaya di bawah Yayasan Manunggal Kartika Jaya mengalami "Kejadian Fatal (KF)" berupa gangguan pencernaan.
Sebanyak 279 orang mengalami gangguan tersebut karena mengonsumsi MBG, demikian isi surat yang ditujukan kepada Kepala SPPG Karo Berastagi Sempajaya.
SPPG ini diketahui mulai beroperasi sejak 29 Januari 2026.
2. Sanksi berat maksimal 30 hari

256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut) BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara sebagai sanksi berat. Hak operasional SPPG dihentikan selama maksimal 30 hari kalender terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan.
"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara," dalam surat tersebut.
Pencabutan status pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, serta telah diverifikasi Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir bukti belum disampaikan, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis.
3. Diperintahkan selesaikan pembayaran 1x24 Jam

256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut) BGN juga memerintahkan Kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini dikeluarkan.
Surat ini ditegaskan hanya berlaku bagi pihak terkait dan dilarang disebarluaskan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penegakan integritas, BGN juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menerima dan tidak meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh layanan administrasi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.
Sebelumnya, KPPG Medan melaporkan sebanyak 256 siswa dari SMA Negeri 1 Berastagi dan SMA Swasta Bersama Berastagi dirawat di 4 fasilitas kesehatan pada 13 Agustus 2026 setelah diduga keracunan MBG dari SPPG yang sama.

![[BREAKING] Pelajar di Berastagi Dibawa ke RS, Diduga Keracunan MBG](https://image.idntimes.com/post/20260813/whatsapp-image-2026-08-13-at-3_a58b673e-4521-4c1a-94b4-d70d17385eda.jpeg)















