TIpu Casis TNI Ratusan Juta Rupiah, Serda Yosua Terancam 2 Tahun Bui

- Serda Yosua Eltari Simanullang dituntut dua tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer di Pengadilan Militer 1/02 Medan.
- Tuntutan mencakup pembayaran kerugian kepada dua rekan yang telah mengembalikan uang kepada keluarga calon siswa.
- Dalam dakwaan, Yosua disebut menerima Rp250 juta dari calon siswa Secata dan menggunakan uang tersebut untuk judi online.
Medan, IDN Times – Serda Yosua Eltari Simanullang dituntut hukuman dua tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara penipuan terhadap sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam persidangan di Pengadilan Militer 1/02 Medan, Rabu (12/8/2026). Selain pidana pokok, Yosua dituntut membayar kerugian kepada dua rekannya yang sebelumnya telah mengembalikan uang kepada keluarga calon siswa.
1. Yosua dituntut 2 tahun penjara dan dipecat dari TNI

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa) Sidang tuntutan dipimpin Letkol Ahmad Efendi bersama dua hakim anggota, Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto. Yosua hadir dengan didampingi penasihat hukum Serda J Purba. Sementara Letkol Sunardi hadir sebagai oditur.
"Menuntut terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan, dipecat dari dinas," kata Sunardi saat membacakan tuntutan.
Namun, terdapat catatan dalam tuntutan tersebut. Pemecatan dari dinas dapat gugur apabila Yosua mengganti kerugian yang ditimbulkan terhadap para korban.
"Dengan catatan pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," tambahnya.
Sunardi menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Yosua dinilai kooperatif selama proses hukum karena memberikan keterangan secara terbuka dan tidak berbelit-belit.
"Selain itu, terdakwa telah mengembalikan uang Rp 100 juta kepada kedua rekannya. Dan memohon waktu untuk pengembalian sisanya dalam waktu setahun," ujarnya.
Sementara itu, perbuatan Yosua dinilai memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Tindakannya disebut bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI serta merusak citra institusi TNI.
2. Yosua janjikan calon siswa gagal bisa ikut seleksi susulan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya) Kasus ini bermula ketika Yosua berdinas sebagai Bantuan Personel (BP) di Inspektorat Kodam (Itdam) I Bukit Barisan atau sebagai ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB pada 2025.
Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP Pengadilan Militer 1/02 Medan, posisi tersebut kemudian dimanfaatkan Yosua untuk menawarkan bantuan kepada calon siswa yang tidak lulus seleksi tingkat panitia daerah Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025 di Kodam I Bukit Barisan.
Yosua meminta dua rekannya, Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dan Serma Temanta Ginting, mencari calon siswa yang gagal dalam tahapan seleksi tersebut. Wakhid sehari-hari bekerja sebagai driver ibu Kasdam I/BB, sedangkan Temanta menjabat Bintara Tinggi Urusan Dalam (Bati Tuud) di Itdam I/BB.
Temanta kemudian memperoleh tiga calon siswa melalui seorang pendeta berinisial ES. Ketiganya masing-masing berinisial R, A, dan YK. Dari orangtua R, Temanta menerima transfer Rp100 juta. Sementara dari orangtua A dan YK, dia menerima total Rp100 juta.
"Dari situ, terdakwa menerima uang dari orangtua casis yang akan mengikuti susulan melalui Temanta sebesar Rp 150 juta," demikian keterangan dakwaan di SIPP Dilmil Medan.
Sementara Wakhid memperoleh seorang calon siswa berinisial AS dari Kabupaten Serdang Bedagai. Dari keluarga AS, Wakhid menerima Rp100 juta. Total uang yang kemudian diberikan Wakhid dan Temanta kepada Yosua mencapai Rp250 juta.
3. Uang Rp250 juta justru dipakai untuk judi online

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat) Alih-alih mengurus calon siswa agar dapat mengikuti seleksi susulan, Yosua disebut tidak pernah menjalankan janji tersebut. Uang yang diterimanya justru digunakan untuk bermain judi online.
"Setelah menerima uang Rp 250 juta untuk bermain judi online dan tidak pernah mengurus dan menghubungi siapapun untuk pengurusan para casis,” tulis dakwaan itu.
Modus Yosua juga terungkap saat dia mengganti nama profil kontak WhatsApp miliknya. Dia menggunakan nama Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka yang saat itu merupakan Irdam I/BB, meski tanpa memasang foto.
"Tujuannya untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan terdakwa sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut."
Modus tersebut membuat Temanta dan Wakhid percaya bahwa Yosua memang berkomunikasi dengan Irdam I/BB untuk membantu para calon siswa mengikuti seleksi susulan Secata.
Kasus itu mulai terbongkar pada 22 November 2025. Saat itu, Yosua dihubungi personel Itdam I/BB terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan susulan seleksi Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025.
Yosua kemudian dimasukkan ke ruang sel penjagaan Makodam I/BB. Dua hari berselang, pada 24 November 2025, dia dibawa ke Staf Sinteldam I/BB untuk menjalani interogasi dan kembali ditahan di sel penjagaan Makodam I/BB.
Pada 11 Desember 2025, Yosua diserahkan kepada Pomdam I/BB untuk menjalani proses pengusutan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, Temanta dan Wakhid disebut telah mengembalikan uang yang mereka terima kepada keluarga calon siswa menggunakan dana pribadi. Temanta mengembalikan Rp150 juta, sedangkan Wakhid melalui istrinya mengembalikan Rp100 juta kepada orangtua AS.
Namun, Yosua disebut belum mengembalikan uang tersebut kepada kedua rekannya.
Yosua didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Atau dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.


















