3 Penjual 15 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 18 Bulan Penjara

- JPU Kejari Medan menuntut Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara 1,5 tahun.
- Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta, dengan pidana pengganti 50 hari penjara jika denda tidak dibayarkan.
- Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (20/8/2026).
Medan, IDN Times – Tiga pria yang didakwa memperdagangkan sisik tenggiling seberat 15 kilogram dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tuntutan terhadap Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut ketiganya membayar denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ketiganya dikenai pidana pengganti berupa 50 hari penjara.
1. Tiga terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara

Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times) Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (12/8/2026) sore. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ujar Rahmayani di hadapan para terdakwa.
Jaksa menilai perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
2. Awalnya dijanjikan transaksi sisik tenggiling Rp2,8 juta per kg

Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman) Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula ketika seorang bernama Ranjes yang hingga kini belum tertangkap menghubungi Ebed. Ranjes disebut hendak membeli sisik tenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.
Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik tenggiling. Awaluddin menyebut memiliki sisik tenggiling seberat 45 kilogram. Pada Rabu (14/1/2026), Awaluddin bersama Muhammad Nasir kemudian mendatangi rumah Ebed.
Ketiganya selanjutnya membahas cara mendapatkan sisik tenggiling yang disebut berada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Mereka kemudian sepakat menuju Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menggunakan satu unit mobil.
Sesampainya di lokasi, Nasir turun dari mobil dan mengambil sebuah goni berisi sisik tenggiling dari seseorang. Ketiganya kemudian kembali menuju Medan.
Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan memberitahukan bahwa sisik tenggiling seberat 15 kilogram telah tersedia. Ranjes kemudian meminta Ebed menjemputnya di Manhattan Medan.
3. Bertemu Ranjes di Medan, ketiganya ditangkap

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memegang sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (IDN Times/Prayugo Utomo)) Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiga terdakwa bertemu dengan Ranjes. Mereka kemudian diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Namun, rencana transaksi tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 23.45 WIB, ketika tiba di lokasi, Ebed, Awaluddin, dan Nasir ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/BB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, ketiga terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.
Atas tuntutan jaksa, ketiga terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukuman. Mereka menyampaikan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026).


















