Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Bal Pakaian Bekas di Tol Sergai

Kota Medan
3 min read
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Bal Pakaian Bekas di Tol Sergai
170 balpress pakaian bekas diduga berasal dari Malaysia. (IDN Times/Teri).
  • Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 144 bal pakaian bekas impor ilegal di Jalan Tol MKTT, Serdang Bedagai.

  • Muatan diangkut dari Bandung menuju Medan menggunakan truk, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp432 juta.

  • Polda Sumut melimpahkan perkara dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Sumut untuk penanganan lanjutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Praktik peredaran pakaian bekas impor ilegal (thrifting) masih terjadi. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan 144 bal pakaian bekas (ballpres).

Barang ilegal itu diangkut menggunakan truk lintas provinsi dari Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, ratusan bal pakaian tersebut akan diedarkan di Kota Medan.

Penggerebekan ini berlangsung di ruas Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

  1. 1. Sopir dan kernet diciduk di jalan tol

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Truk Mitsubishi Fuso berpelat BK 8458 XD itu tak berkutik saat dicegat oleh tim dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Dari dalam truk, polisi mendapati muatan penuh pakaian bekas.

    Sopir truk berinisial IR beserta kernetnya, HS, langsung ditangkap di lokasi. "Yang mana, pada saat diamankan kemudian dibawa oleh seorang driver dan kernet kita amankan, dengan barang bukti diamankan 144 ballpres," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

    Polisi juga tengah meminta keterangan dari perwakilan perusahaan jasa angkut CV KBT berinisial RD selaku pemilik armada truk.

  2. 2. Dikirim dari Bandung, nilai barang capai Rp432 juta

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

    Hasil pemeriksaan awal mengungkap rute perjalanan barang ilegal ini. Ratusan bal baju bekas tersebut dikirim pada 22 Oktober lalu menggunakan jasa ekspedisi dari Bandung menuju kantor CV KBT di Medan.

    Irfan menaksir nilai ratusan bal pakaian bekas tersebut menyentuh angka ratusan juta rupiah.

    "Estimasi harga senilai Rp432.000.000. Ballpres tersebut berasal dari sejumlah negara seperti Cina, Korea Selatan, dan negara lainnya," beber Irfan.

    Bisnis pakaian bekas impor ini jelas menabrak aturan. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas masuk dalam golongan barang yang dilarang mutlak untuk diimpor.

  3. 3. Kasus dilimpahkan ke Bea Cukai demi lindungi industri lokal

    ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

    Lantaran berkaitan erat dengan kejahatan kepabeanan, penanganan kasus ini tak berhenti di meja kepolisian. Polda Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Sumut.

    "Selanjutnya, penyelidik Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara," kata Irfan.

    Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Sumut, Godman P. Purba, menegaskan komitmen lembaganya menindaklanjuti temuan ini. Ia mengingatkan bahwa larangan impor pakaian bekas punya tujuan krusial bagi negara.

    "Penindakan ini sebagai wujud kita juga melindungi masyarakat dari kemungkinan penyebaran bibit penyakit yang ada pada pakaian-pakaian bekas ini, dan kita juga melindungi perindustrian tekstil dalam negeri," tandas Godman.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More