Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Beras Fortifikasi Tipu-Tipu Gizi, Pabrik di Deli Serdang Raup Rp14 M

Kota Medan
3 min read
Beras Fortifikasi Tipu-Tipu Gizi, Pabrik di Deli Serdang Raup Rp14 M
. Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek kilang padi milik PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026). (Polda Sumut)
  • Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek PT UDS setelah mutu gizi empat merek beras fortifikasi tidak sesuai label.

  • PT UDS memproduksi 525 ton beras fortifikasi sepanjang Maret hingga Agustus 2026 dengan nilai ekonomis Rp14,175 miliar.

  • Kasus naik ke penyidikan, belum ada tersangka, sementara 28 merek beras ditarik Bapanas di seluruh provinsi Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Deli Serdang, IDN Times – Praktik culas produsen pangan terbongkar di Sumatra Utara. Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek kilang padi milik PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Pabrik ini kedapatan memproduksi dan mengedarkan beras fortifikasi yang memanipulasi klaim gizi. Kandungan vitamin dan mineral di dalam beras tak sesuai dengan janji manis yang tertera pada label kemasannya.

  1. 1. Empat merek diciduk, mutu gizi tak sesuai kemasan

    ilustrasi beras fortifikasi
    ilustrasi beras fortifikasi (magnific.com/jcomp)

    Kasatgas Pangan Polri Kombes Suhasto membeberkan ada empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS yang bermasalah. Keempatnya adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

    Kecurangan ini terendus usai petugas turun tangan mengambil spesimen di lapangan.

    "Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan," ungkap Suhasto dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026).

    Beras fortifikasi sejatinya adalah beras yang sengaja diperkaya zat gizi mikro seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Jika takarannya keliru—baik terlalu rendah maupun tinggi—produk ini justru berpotensi memicu risiko kesehatan bila dikonsumsi dalam jangka panjang.

  2. 3. Raup untung Rp14,1 miliar, mesin pabrik miliaran rupiah disita

    Fortifikasi pangan menjadi bagian dari solusi mengatasi kekurangan mikronutrien. (FAO Indonesia)
    Fortifikasi pangan menjadi bagian dari solusi mengatasi kekurangan mikronutrien. (FAO Indonesia)

    Laku lancung, PT UDS ternyata sudah berjalan dalam skala masif. Sepanjang Maret hingga Agustus 2026, pabrik ini sukses memproduksi 525 ribu kilogram (525 ton) beras fortifikasi.

    Dengan harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis yang dikeruk pabrik ini ditaksir menembus angka Rp14,175 miliar.

    Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 15.145 kilogram beras bermasalah senilai Rp280 juta. Polisi juga menyegel satu rangkaian mesin penggilingan padi seharga Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi senilai Rp300 juta.

    Suhasto memastikan bahan baku yang dipakai produsen murni beras lokal. "Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan," tegasnya.

  3. 3. Naik penyidikan, 28 merek beras ditarik se-Indonesia

    garis polisi
    ilustrasi garis polisi (pexels.com/Siobhan Howerton)

    Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menyatakan kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah mengantongi dua alat bukti dan memeriksa 12 saksi, termasuk Direktur Utama PT UDS.

    Meski begitu, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

    Di tingkat nasional, kasus disinformasi label gizi ini rupanya tengah marak. Dery menyebut Bapanas telah mengambil langkah tegas membersihkan pasaran dari produk-produk sejenis yang juga bermasalah.

    "Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia," pungkas Dery.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More