Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Dapat Akses Layanan Paspor Setara

Kota Medan
3 min read
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Dapat Akses Layanan Paspor Setara
Ilustrasi Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi (Dok. Kantor Imigrasi Kualanamu)
  • Imigrasi Kualanamu menghadirkan I-MED Prioritas agar penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan pemohon sakit mendapat akses pengurusan paspor yang lebih inklusif.
  • Layanan ini menyediakan kuota hingga 40 pemohon per hari, tanpa antrean reguler atau pendaftaran M-Paspor, dengan syarat rekam medis bagi pemohon sakit.
  • Prosedur paspor tetap sama, tetapi petugas memberi pendampingan tambahan serta fasilitas seperti kursi roda, ruang menyusui, toilet disabilitas, dan area penjemputan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Mengurus paspor seharusnya menjadi proses yang mudah bagi setiap orang. Namun, bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, maupun masyarakat yang sedang sakit, antrean dan tahapan pelayanan dapat menjadi tantangan tersendiri.

Memahami kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menghadirkan I-MED Prioritas sebagai bentuk pelayanan keimigrasian yang lebih inklusif dan ramah hak asasi manusia (HAM).

Melalui layanan ini, kelompok rentan mendapatkan kemudahan untuk mengurus paspor tanpa harus mengikuti antrean reguler maupun mendaftar melalui M-Paspor.

Setiap harinya, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon yang dapat memanfaatkan fasilitas prioritas tersebut.

Layanan ini mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak berusia di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit dengan melampirkan rekam medis rumah sakit.

  1. 1. Ada nomor antrean khusus prioritas

    Foto Tangan Traveler memegang Paspor dan Tas di Bandara
    Foto Tangan Traveler memegang Paspor dan Tas di Bandara (unsplash.com/Global Residence Index)

    Kemudahan dimulai sejak pemohon tiba di kantor imigrasi. Petugas pelayanan akan mengidentifikasi pemohon yang memenuhi kriteria, kemudian memberikan nomor antrean khusus prioritas. Setelah itu, proses berlanjut melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman sidik jari.

    Untuk mendukung kenyamanan kelompok rentan, berbagai fasilitas turut disediakan, mulai dari kursi roda, ruang menyusui, toilet ramah disabilitas, hingga area penurunan dan penjemputan. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih aman dan mudah diakses.

  2. 2. Akan memperhatikan kebutuhan setiap pemohon

    Potret menyerahkan paspor ke petugas
    Potret menyerahkan paspor ke petugas (magnific.com/magnific)

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menyampaikan bahwa I-MED Prioritas merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan setiap pemohon.

    “Kami ingin memastikan bahwa kondisi fisik, usia, maupun kebutuhan khusus tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan paspor. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang layak, nyaman, dan manusiawi,” ujarnya.

  3. 3. Beri pendampingan lebih kepada kelompok rentan

    ilustrasi paspor
    ilustrasi paspor (pixabay.com/jackmac34)

    Fajar Harry Murcahyo, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, menyampaikan bahwa I-MED Prioritas tidak mengubah tahapan maupun prosedur permohonan paspor. Namun, melalui layanan ini, petugas memberikan perhatian dan pendampingan lebih kepada kelompok rentan agar setiap proses yang dijalani dapat berlangsung dengan nyaman dan sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

    Melalui I-MED Prioritas, Imigrasi Kualanamu berupaya menghadirkan pelayanan paspor yang mudah diakses dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pendukung serta pendampingan petugas selama proses pelayanan, tanpa mengesampingkan prosedur yang berlaku bagi seluruh pemohon.

    Pada akhirnya, pelayanan yang inklusif bukan tentang siapa yang didahulukan, melainkan bagaimana setiap orang mendapatkan hak pelayanan yang sama dengan perhatian sesuai kebutuhannya. Keterbatasan fisik, usia, maupun kondisi kesehatan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi siapa pun untuk memperoleh pelayanan keimigrasian yang layak dan humanis.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More