Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terdakwa Enda Ketaren Minta Dibebaskan, Pertanyakan Dakwaan Rp13 Miliar

Kota Medan
3 min read
Terdakwa Enda Ketaren Minta Dibebaskan, Pertanyakan Dakwaan Rp13 Miliar
Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Terdakwa Enda Simakasura Ketaren meminta dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele melalui empat argumen pembelaan.

  • Kuasa hukum menyatakan proyek Rp161,5 miliar telah selesai, diaudit tanpa temuan kekurangan, dimanfaatkan masyarakat, serta Enda menjalankan pengendalian kontrak tanpa menerima keuntungan.

  • Pledoi juga menyoroti titipan Rp13,1 miliar dari PT Hutama Karya; jaksa sebelumnya menuntut Enda dan Edwyn masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele memasuki agenda pembelaan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/11/2026), terdakwa Enda Simakasura Ketaren melalui tim penasihat hukumnya meminta agar diputus bebas.

"Intinya kami mau Pak Enda diputus tidak bersalah dan harus dibebaskan," ujar penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu.

  1. 1. Penasihat hukum sebut ada empat argumentasi yang disusun dalam nota pembelaan

    IMG_20261106_144333.jpg
    Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing (IDN Times/Indah Permata Sari)

    Permintaan bebas itu disampaikan dengan empat argumentasi yang disusun dalam nota pembelaan.

    Pertama, proyek Waterfront City dan Menara Tele telah selesai dikerjakan dan sudah diserahterimakan. Kedua, tidak ditemukan kekurangan mutu maupun volume karena telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua kali dan BPKP satu kali tanpa adanya temuan.

    Karena itu, kuasa hukum meminta perhitungan kerugian negara versi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikesampingkan. Philipus menilai, ahli yang digunakan KAP hanya tenaga struktur yang pemeriksaannya hanya mengandalkan hammer test, tanpa metode pembanding lain seperti core drill.

    Ketiga, proyek yang dibiayai pinjaman World Bank dengan nilai kontrak Rp161,5 miliar tersebut telah dimanfaatkan masyarakat. Kawasan Waterfront City bahkan telah menjadi lokasi penyelenggaraan event internasional Aquabike dan menjadi sumber pendapatan daerah bagi Kabupaten Samosir.

    Keempat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Enda disebut telah mengendalikan kontrak sesuai ketentuan. Setiap keterlambatan pekerjaan telah ditegur hingga dikenakan denda.

    "Dan yang paling penting, terdakwa tidak pernah mendapatkan apa pun dalam perkara ini. Tidak pernah menguntungkan diri sendiri, apalagi orang lain," katanya.

  2. 2. Status uang Rp13,1 miliar yang disebutkan sebagai barang bukti menjadi sorotan

    IMG_20260713_171054.jpg
    Terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek waterfront (IDN Times/Indah Permata Sari)

    Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum yang juga terdiri dari Donny P. Manullang dan Mulyadi Sihombing turut menyoroti status uang Rp13,1 miliar yang disebutkan sebagai barang bukti.

    "Kami pun bingung. Uang Rp13 miliar ini kan dianggap dititipkan ke kejaksaan. Pertanyaannya, apakah boleh uang ini dititipkan. Sementara uang tersebut bukan barang bukti dan majelis hakim jelas bilang kami tidak pernah menerima uang tersebut," ujarnya.

    Uang sebesar Rp13 Miliar itu sebelumnya dititipkan PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa melalui rekening penampungan Kejaksaan pada 23 Februari 2026. Uang itu kemudian dipindahkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Samosir.

    Dalam sidang tuntutan pada Senin (2/11/2026), Jaksa Penuntut Umum menyatakan uang tersebut sebagai kompensasi kerugian negara sehingga kedua terdakwa, Enda dan Edwyn Tresnanugraha, tidak dibebani uang pengganti. Keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

  3. 3. Enda masih kuat menjalani persidangan meski beberapa kali harus menjalani pembantaran untuk pengobatan

    IMG_20260713_171002.jpg
    Sidang terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK (IDN Times/Indah Permata Sari)

    Terkait kondisi kesehatan kliennya, Philipus menyebut Enda masih kuat menjalani persidangan meski beberapa kali harus menjalani pembantaran untuk pengobatan.

    Sempat dikabarkan kondisi Enda sedang sakit, dan badannya sudah semakin kuning. Sebelumnya, dia juga dirawat di RS, ternyata dinyatakan sakit batu empedu dan batu empedunya sudah lepas dari kantung empedu.

    Sebenarnya harus operasi, namun karena terbentur dengan waktu jadwal sidang dan pemulihan luka pasca operasi. Akhirnya, hanya diberi obat.

    Tim penasihat hukumnya mengatakan Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi pada Senin (10/11/2026) dan pembacaan putusan pada Jumat pekan depan.

Related Articles

See More
Terdakwa Enda Ketaren Minta Dibebaskan, Pertanyakan Dakwaan Rp13 Miliar