Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

779 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Harimau Bukti Perdagangan Dimusnahkan

Kota Medan
4 min read
779 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Harimau Bukti Perdagangan Dimusnahkan
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi lintas sektor memusnahkan ratusan kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (5/11/2026). (Saddam Husein for IDN Times)
  • Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra dan instansi lintas sektor memusnahkan barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungi di Deli Serdang.

  • Barang bukti mencakup 779 kilogram sisik trenggiling, kulit dan tulang harimau Sumatra, bagian tubuh beruang madu, serta kulit ular.

  • Pemerintah menekankan pencegahan sejak habitat, penguatan personel, pengawasan jalur keluar-masuk wilayah, dan kolaborasi lintas instansi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Deli Serdang, IDN Times – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi lintas sektor memusnahkan ratusan kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (5/11/2026).

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

  1. 1. Ratusan kilogram sisik trenggiling hingga kulit harimau Sumatra habis dimusnahkan

    WhatsApp Image 2026-11-06 at 10.42.51 (1).jpeg
    Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi lintas sektor memusnahkan ratusan kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (5/11/2026). (Saddam Husein for IDN Times)

    Yang menjadi sorotan adalah masifnya jumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang disita dari tangan sindikat. Bentuknya beragam. Mulai dari 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, hingga satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus).

    Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.

    Langkah pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beleid itu mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang rusak atau mengandung bibit penyakit, sekaligus membuka ruang pemanfaatan barang bukti untuk ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah.

  2. 2. Negara dituntut hadir di tingkat tapak sebelum satwa mati diburu

    WhatsApp Image 2026-11-06 at 10.42.51.jpeg
    Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi lintas sektor memusnahkan ratusan kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (5/11/2026). (Saddam Husein for IDN Times)

    Tumpukan ratusan kilogram sisik dan kulit satwa yang dimusnahkan menjadi bukti nyata betapa ganasnya perburuan di hutan Sumatra. Penindakan di hilir tidak akan pernah cukup jika kawasan habitat di tingkat tapak masih terus kebobolan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa aparat tidak boleh sekadar bergerak setelah satwa liar mati di tangan pemburu.

    “Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan,” ujar Januanto dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2026).

    Negara, lanjut dia, harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya. Karena itu, pemerintah memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar. Pada 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel.

    “Dengan personel yang lebih memadai, didukung kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat memperkuat pencegahan perburuan dan menekan jaringan perdagangan ilegal sebelum semakin banyak satwa menjadi korban,” tegas Januanto.

    Senada, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Novita Kusuma Wardani, menekankan bahwa pemusnahan ini bertujuan memutus risiko kembalinya barang bukti ke pasar gelap.

    “Satwa liar merupakan unsur penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlindungannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan tidak lagi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi,” ungkap Novita.

  3. 3. Memperketat pintu penyelundupan dan mencegah penyebaran penyakit

    WhatsApp Image 2026-11-06 at 10.42.56.jpeg
    Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi lintas sektor memusnahkan ratusan kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (5/11/2026). (Saddam Husein for IDN Times)

    Eksekusi pemusnahan barang bukti ini melibatkan kolaborasi lintas instansi yang didukung proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE). Mulai dari BBKSDA Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, Pengadilan Tinggi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, hingga Kanwil Bea dan Cukai Sumut.

    Selain merusak rantai ekologi di hutan, lalu lintas perdagangan satwa ilegal juga menyimpan ancaman kesehatan bagi manusia. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara, Andi PM Yusmanto AM, menyebut pihaknya terus memperketat pengawasan di jalur-jalur keluar masuk wilayah.

    “Perdagangan ilegal satwa liar, terlebih jenis yang dilindungi, tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Karena itu, kami terus memperkuat deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa serta produk hewan, khususnya di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran. Sinergi dengan Kementerian Kehutanan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, serta mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” pungkasnya.

Related Articles

See More