Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menggugat Peradilan Dua Kaki: Keluarga Korban Kekerasan TNI Tagih Janji

Kota Medan
3 min read
Menggugat Peradilan Dua Kaki: Keluarga Korban Kekerasan TNI Tagih Janji
Keluarga korban tindak pidana prajurit TNI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menyerahkan salinan Putusan MK ke DPR RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Istimewa)
  • Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik menyerahkan putusan MK kepada DPR RI serta meminta revisi UU Peradilan Militer.

  • MK memberi tenggat dua tahun untuk revisi UU Peradilan Militer sebelum aturan itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.

  • Koalisi masyarakat sipil mendorong sistem peradilan satu atap dan pembentukan tim reformasi peradilan militer.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Jalan terjal menuntut keadilan bagi korban kejahatan oknum militer kini merambah ke Senayan. Adalah Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, keluarga korban tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, yang mendatangi langsung Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kedua pemohon uji materi dari Sumatra Utara itu menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 yang telah diketok pada pertengahan Oktober lalu kepada Ketua DPR RI. Langkah mereka dikawal langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan. Mulai dari LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial, hingga YLBHI.

Tak hanya menyerahkan dokumen putusan, mereka juga melayangkan permohonan audiensi, mendesak parlemen segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Maklum, meski perintah mengadili prajurit pelaku pidana umum di peradilan umum sudah lama diatur dalam undang-undang, penerapannya selama ini masih ibarat jauh panggang dari api.

  1. 1. Tenggat waktu dua tahun sebelum UU Peradilan Militer otomatis gugur

    Screenshot_2026-10-15-21-27-05-286_com.instagram.android.png
    Air mata haru seketika mengalir dari kedua mata Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer)(Dok. MK)

    Putusan MK teranyar itu membawa ultimatum keras bagi para pembentuk undang-undang. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan, MK menekankan bahwa apabila dalam waktu dua tahun revisi UU Peradilan Militer tidak dilakukan, maka undang-undang tersebut secara otomatis menjadi inkonstitusional. Hilang kekuatan hukum mengikatnya. Alias tidak berlaku lagi.

    Di dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), lanjut koalisi, Mahkamah menegaskan bahwa yurisdiksi Peradilan Militer didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan. Bukan lagi melihat status atau subjek hukum prajurit TNI.

    Para pemohon dan koalisi menekankan bahwa peradilan militer seyogyanya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebut saja TAP MPR/VII/2000, Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Ketiga regulasi itu mengamanatkan satu hal: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.

  2. 2. Pekerjaan rumah DPR yang mangkrak lebih dari dua dekade

    IMG_20261015_162903.jpg
    Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu saat ditemui usai menghadiri sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Yang menjadi sorotan adalah lambannya langkah parlemen dalam menuntaskan agenda reformasi peradilan militer. Upaya merevisi regulasi tersebut sejatinya sudah lama terkatung-katung di meja DPR RI.

    Kata koalisi dalam keterangan resminya, DPR RI terakhir kali melakukan upaya revisi UU Peradilan Militer pada 2004 silam. Kala itu, agenda perubahannya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung diselesaikan.

    Kehadiran Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 kini menjadi pijakan konstitusional yang mengikat.

    “Putusan ini menjadi dasar kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah yang selama puluhan tahun dibiarkan menggantung,” ujar Direktur LBH Medan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

  3. 3. Mengakhiri praktik peradilan dua kaki dan desakan pembentukan tim reformasi

    Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
    Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

    Selain pemisahan yurisdiksi pidana umum, putusan MK juga menuntut perombakan mekanisme kelembagaan. Jelas koalisi, MK meminta DPR RI segera merevisi mekanisme peradilan militer demi memastikan terlaksananya sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.

    Langkah ini dinilai krusial untuk memutus dualisme kewenangan. Pasalnya, sampai saat ini Peradilan Militer masih menjadi peradilan dua kaki karena tidak murni berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.

    Menyikapi mandat konstitusi tersebut, para pemohon dan koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025.

    “Kami menuntut DPR RI bersama pemerintah segera membentuk tim reformasi peradilan militer untuk merevisi UU Peradilan Militer secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan mengedepankan partisipasi bermakna,” pungkasnya.

Related Articles

See More