Eks Kapolri Menyadap Presiden, LBH Medan: Ancaman Serius Hak Privasi Warga

Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi disebut ditangkap atas dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan dokumen elektronik.
LBH Medan menilai dugaan tersebut mengancam hak privasi warga dan mencerminkan masalah struktural serta kultural di tubuh Polri.
LBH Medan mendesak pengusutan transparan, termasuk terhadap pihak yang memerintahkan dan menerima hasil sadapan, serta reformasi total Polri.
Medan, IDN Times - Penangkapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal polisi mengejutkan publik. Mereka dicokok atas dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan dokumen elektronik atau barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 258 jo Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Target operasi gelap itu tak main-main. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, ketua partai politik, pejabat negara, ketua ormas dan tokoh keagamaan, pengusaha, tokoh media, hingga kalangan LSM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menilai laku culas para petinggi kepolisian tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa. Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan Listyo bersama sejumlah jenderal aktif itu patut diduga sebagai tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 jo Pasal 193 ayat (1) KUHP, sekaligus menjadi ancaman serius terhadap hak konstitusional warga negara.
1. Sejarah terburuk Polri dan ancaman nyata bagi hak privasi masyarakat sipil

Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP). Yang menjadi sorotan adalah rentang waktu penyadapan yang diduga berlangsung saat Listyo masih memegang tongkat komando tertinggi di korps Bhayangkara. Kata Irvan, dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo saat menjabat Kapolri periode 2025–2026 merupakan sejarah terburuk dan kejahatan terbesar Kapolri sejak berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tak hanya soal makar, kasus ini menelanjangi betapa rentannya hak privasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Konstitusi menegaskan, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Jika ditelaah secara hukum dan rasionalitas, seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan beserta tokoh-tokoh nasional lainnya saja bisa dengan sangat mudah disadap secara ilegal. Berkaca dari rentang tindakan tersebut, artinya masyarakat sipil begitu rentan disadap tanpa prosedur,” ungkapnya.
2. Puncak gunung es masalah akut dan mandeknya agenda reformasi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol) Skandal yang menyeret Listyo dan sejumlah jenderal aktif ini tidak berdiri di ruang hampa. Menurut Direktur LBH Medan tersebut, kasus ini merupakan fenomena puncak gunung es dari permasalahan yang selama ini sudah akut di tubuh Polri, baik secara struktural maupun kultural.
Sejatinya, dalam satu dekade terakhir, masyarakat sipil, akademisi, dan NGO terus mendesak Presiden Prabowo melakukan reformasi Polri secara total karena institusi itu dinilai telah melenceng jauh dari tugas dan fungsinya sesuai amanat UU Polri. Desakan itu sempat direspons lewat pembentukan tim percepatan reformasi Polri oleh Presiden Prabowo.
“Percepatan reformasi yang dinanti publik itu masih ibarat jauh panggang dari api. Kondisi di masa kepemimpinan Listyo justru dinilai makin memburuk dengan deretan catatan hitam, mulai dari tindakan represif saat mengawal aksi masyarakat dan mahasiswa, upaya kriminalisasi warga, keterlibatan dalam politik, praktik korupsi, hingga penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
3. Menabrak prinsip HAM internasional dan desakan pengusutan hingga ke pemberi perintah

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Dugaan tindak pidana makar dan penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo bersama sekutunya dinilai menabrak prinsip hukum nasional maupun instrumen HAM internasional. Mulai dari KUHP, UUD 1945, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), hingga Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Atas kejahatan serius tersebut, terang Irvan, LBH Medan mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan tindak pidana makar ini secara profesional, akuntabel, dan transparan kepada publik.
“Pengusutan wajib membuka terang siapa pihak yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil sadapan, serta daftar lengkap siapa saja yang telah disadap secara ilegal oleh Listyo dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolri didesak segera melakukan reformasi Polri secara total, baik dari sisi struktural maupun kultural sesuai tuntutan rakyat, serta menghentikan segala bentuk penyadapan ilegal terhadap masyarakat.



















