Medan, IDN Times – Akhir Desember 2025 lalu, 2 pejabat Inalum diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan produk. Kini, giliran sang Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau (PT PASU) yang diciduk dalam perkara yang sama, Selasa (13/1/2026).
Sang direktur hanya mampu menunduk saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Ia rencananya akan dikirim ke rutan kelas I A Tanjung Gusta untuk dilakukan penahanan sementara sebelum diproses di peradilan.
