Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ubah Skema Jual Beli Alumunium, 2 Pejabat Inalum Ditahan Kejati Sumut

IMG_20251217_184417.jpg
2 pejabat PT Inalum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Dua pejabat Inalum ditahan Kejati Sumut atas dugaan korupsi penjualan alumunium alloy sejak 2018.
  • Perubahan skema pembayaran oleh tersangka diperkirakan merugikan negara Rp133 miliar.
  • Lebih dari 20 saksi dimintai keterangan, Kejati Sumut akan periksa PT. PASU terkait kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Dua pejabat PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/12/2025). Keduanya ditangkap usai Kejati Sumut melakukan penggeledahan terhadap perusahaan entitas BUMN itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, mengatakan penahanan dilakukan atas penjualan alumunium alloy yang maladministrasi. Aksi ini bahkan sudah mereka lakukan dari tahun 2018 sampai 2024.

1. Dua tersangka menempati posisi Senior Eksekutif Vice President dan Kepala Departemen Sales & Marketing PT. Inalum

IMG_20251217_194539.jpg
2 pejabat PT Inalum diduga melakukan korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Memakai rompi tahanan Tipikor berwarna merah muda, 2 pejabat PT. Inalum hanya menunduk malu. Dari Kejati Sumut mereka akan diantar menuju Rutan kelas 1A Tanjung Gusta Medan.

"Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan 2 pejabat PT. Inalum dengan dugaan korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Ini dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton, dan juga beberapa waktu lalu kita telah melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminum alloy oleh PT Inalum sejak tahun 2018 kepada PT Prima Alloy Steel Universal atau PASU, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Mochammad Jeffry di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025).

Kedua tersangka masing-masing bernama Joko Susilo dan Dante Sinaga. Mereka merupakan salah satu pejabat yang memiliki posisi strategis di PT Inalum.

"Kami telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Dante Sinaga selaku SEVP atau Senior Eksekutif Vice President Pengembangan Usaha PT. Inalum pada tahun 2019, dan saudara Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019," lanjutnya.

2. Ubah skema penjualan alumunium alloy sejak 2018, kedua tersangka diperkirakan merugikan negara Rp133 miliar

IMG_20251217_194553.jpg
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jeffry menerangkan bahwa 2 tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diduga telah mengubah skema pembayaran pembelian produk alumunium alloy.

"Yang sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), kemudian diubah menjadi dokumen Agency Acceptance (DA) dengan tenor selama 180 hari. Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminum alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Sederhananya, diubah oleh kedua tersangka ini metode pembayarannya menjadi ambil dulu, bayar nanti," jelas Jeffry.

Kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8 juta. Jika dikonversi ke dalam rupiah saat ini, diperkirakan mencapai Rp133 miliar lebih.

"Metode pembayaran ini berakibat pihak PT. PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran kepada PT. Inalum, yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Terkait berapa yang dinikmati, sedang kami dalami," bebernya.

3. Sudah lebih 20 saksi dimintai keterangan, Kejati Sumut selanjutnya akan periksa PT. PASU

IMG_20251217_184417.jpg
2 pejabat PT Inalum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Produk aluminium alloy yang dikirim disebut Jeffry ada di P PASU. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang banyak memproduksi pelek kendaraan.

"Kalau memang masing-masing beriktikad baik, kejadiannya tidak akan seperti ini. Karena penyidik menemukan bahwa adanya mens rea dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini. Mulai dari mengubah cara pembayaran hingga menipu pimpinannya. Ini jelas-jelas kami temukan adanya niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua tersangka ini. Dalam waktu dekat kami lakukan pemeriksaan oleh pihak dengan PT. PASU," ungkap Jeffry.

Sejauh ini sudah lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan. Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan pertimbangan subjektif terhadap para tersangka, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pemulihan di Pertamina Rantau Field, Distribusi Air Bersih ke Titik Pengungsian

17 Des 2025, 19:58 WIBNews