Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Korupsi Rp64 Miliar, Kantor Satker Perkim Sumatra II Digeledah
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026). (Dok: Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026). Penggeledahan ini menyusul dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Selain itu, proses tersebut juga telah dilengkapi dengan izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan penting di kantor satker. Di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.

“Dari lokasi, tim penyidik mengumpulkan berbagai dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Selain itu, data elektronik juga turut diperiksa, termasuk soft copy yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Penyidik disebut terus bekerja untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Editorial Team