Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut tahun 2012. (Dok: Kejati Sumut)
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sumut, Farah yang merupakan debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar lebih. Kejati Sumut menyebut kerugian negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.