Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
8 Bulan Buron, Penembak Satpam Perkebunan di Sergai Ditangkap
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • T (36), buronan delapan bulan atas penembakan satpam perkebunan PTPN IV Sarang Giting di Sergai, ditangkap setelah diamankan dalam kasus pencurian sawit di Galang.
  • Penembakan pada 14 November 2025 diduga dipicu dendam karena rekan T pernah ditangkap korban saat diduga mencuri TBS sawit; T menembak menggunakan senapan angin PVC.
  • Korban Julianto (47) mengalami luka berat di kepala dan menjalani operasi pengangkatan proyektil. T kini ditahan serta diproses Satreskrim Polres Sergai berdasarkan ketentuan KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Pelarian pria berinisial T (36), tersangka penembakan terhadap seorang satpam perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, akhirnya berakhir. Setelah delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku ditangkap polisi usai diamankan dalam perkara pencurian sawit di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) di areal Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul. Korbannya, Julianto (47), mengalami luka berat setelah bagian kepalanya terkena tembakan senapan angin.

1. Penembakan dipicu dendam karena rekan pelaku ditangkap

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Polisi mengungkap motif penembakan bermula dari rasa sakit hati yang dipendam pelaku. Sebelumnya, rekan T sempat ditangkap korban ketika diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi perkebunan.

Rasa dendam itu kemudian membuat T menyusun rencana penyerangan. Ia disebut bersembunyi di sekitar jalur patroli dan menunggu korban melintas sebelum melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis PVC.

"Terjadi insiden penembakan menggunakan senapan angin jenis PVC oleh pelaku. Aksi tersebut dipicu karena rekan pelaku tertangkap saat diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi," ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

2. Korban menjalani operasi setelah proyektil bersarang di kepala

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tembakan yang dilepaskan pelaku mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Julianto kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi menyebut korban harus menjalani operasi guna mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kepalanya.

"Korban harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan," ujar Bringin.

3. Pelaku ditangkap setelah tersandung kasus pencurian sawit

berbaring-datar-borgol-dengan-laptop-dan-ruang-salin : Source: freepik

Usai melakukan penembakan, T melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Keberadaannya baru terungkap ketika Polres Sergai menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan Polsek Galang dalam perkara pencurian sawit.

Kapolsek Dolok Masihul bersama tim kemudian mendatangi Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku. Setelah dipastikan sesuai dengan data DPO, T langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses hukum.

"Kapolsek Dolok Masihul bersama tim langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka. Setelah dipastikan sesuai identitas DPO, pelaku diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai, untuk proses hukum," ungkap Bringin.

Saat ini T telah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Curated For You

Editorial Team

Related Article