Batam, IDN Times - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Batam dan Bintan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta mengamankan 18 unit motor hasil curian.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Sadai pada 7 Februari 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial M (27) di Bintan.
"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor curian dengan sistem cash on delivery (COD) di Bintan. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, kami menangkap tersangka," kata Marihot di Mapolsek Bengkong, Senin (4/3/2025).