Medan, IDN Times - Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2013, Rahudman Harahap bebas dari penjara. Dia divonis bebas atas kasus alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Eksekusi pembebasan Rahudman dilakukan Senin (31/5/2021) malam.
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.
Rahudman sendiri dua kali terjerat kasus korupsi dengan beberapa kali disertai vonis hingga tingkat kasasi. Berikut perjalanan kasus pria kelahiran 21 Januari 1959 itu hingga akhirnya dinyatakan bebas.