Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Mantan Wali Kota Rahudman Harahap Bebas dari Penjara

[BREAKING] Mantan Wali Kota Rahudman Harahap Bebas dari Penjara
Setelah menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, akhirnya Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap bebas dari penjara. (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Medan, IDN Times - Setelah menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap bebas dari penjara, Senin (31/5/2021). Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan,Erwedi Supriyatno, mengatakan tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta pusat telah mengeksekusi Putusan PK yang diajukan Wali Kota Medan 2010-2013 itu ke Mahkamah Agung.

Eksekusi dilakukan pada Senin (31/5) sekira pukul 22.30 WIB.  Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa Lapas Tanjung Gusta Medan sudah mendapatkan email terkait pengajuan PK Rahudman, pada Jumat 28 Mei 2021 lalu. 

Dalam kesempatan itu, Sumanggar Siagian, Kasipenkum KejatisuKejatisu juga menyampaikan Kejaksaan Agung sedang berada di Lapas Tanjunggusta Medan untuk melakukan eksekusi bebas terhadap Rahudman.

"Bahwa pada hari Senin (31/5), terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani eksekusi bebas," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/6). 

Sumanggar menambahkan, bahwa eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

Rahudman mengajukan PK tahun 2018. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) melepaskan Rahudman dari kasus korupsi fungsi lahan PT KAI senilai Rp 185 miliar. Perbuatan Rahudman dinilai MA termasuk ranah perdata, bukan pidana. Dia dibebaskan dari segala tuntutan.

Pria kelahiran 21 Januari 1959 ini sebelumnya dua kali terjerat kasus korupsi. Pada 2014, Rahudman divonis lima tahun penjara karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 miliar saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan saat mengajukan dana .

Kasus selanjutnya, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Ia terjerat dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare, pada 2015. Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp185 miliar. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Doni Hermawan
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu

Latest News Sumatera Utara

See More

Pop Mart Resmi Buka Gerai Pertama di Medan, Ini Daftar Koleksinya

06 Jun 2026, 20:47 WIBNews