Karo, IDN Times - Pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tujuannya agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.
Pencatatan hak cipta biasanya memerlukan proses dua hari lebih. Namun sekarang hanya butuh 10 menit sudah selesai.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema 'Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni' yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022).
"Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai. Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita, cuma 10 menit," ungkapnya.