Pemko Medan Segel Kafe dan Restoran yang Tidak Taat Pajak

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan menyegel salah satu restoran ataupun kafe di Kota Medan, Noma Cafe and All-day Dining, Jalan Amir Hamzah No.F76, Sabtu (20/11/2021). Penyegelan ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dikarenakan restoran ini belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak dari semenjak buka selama 7 bulan.
1. Kafe tersebut tak pernah daftar usahanya ke BPPRD

Pihak restoran ini tak pernah mendaftarkan usahanya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Namun telah mengutip pajak restoran kepada setiap pengunjung yang hadir.
"Pak Wali Kota sudah berulangkali menegaskan dan memerintahkan kepada pihak BPPRD Kota Medan untuk terus menelusuri restoran, dan hiburan serta lainnya agar cepat dalam mengutip pajak yang menjadi seharusnya," ujar Aulia.
2. Pihak BPPRD Kota Medan telah berulangkali melayangkan surat ke pihak pemilik Noma Cafe

Sebelumnya, pihak BPPRD Kota Medan telah berulangkali melayangkan surat ke pihak pemilik Noma Cafe. Namun, hal ini diakui tak oernha diindahkan. Sehingga restoran ini disegel karena telah menyalahi aturan.
"Atas perintah pak Wali Kota saya bersama tim BPPRD Kota Medan dikawasan unit UPT 3 BPPRD Kota Medan beserta Satpol PP dan OPD Kota Medan terkait dan Muspida Kota Medan melakukan penyegelan terhadap restoran ini karena tidak taat pajak," tambah Wakil Wali Kota Medan.
3. Pemko Medan punya target meningkatkan PAD

Aulia Rachman juga mengatakan hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Medan di bawah Kepemimpinan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memiliki target dalam meraih PAD yang bertujuan untuk pembangunan Kota Medan, serta kewajiban dalam memberi pelayanan yang baik untuk warga Kota Medan.
"Saya dan Pak Wali Kota memiliki harapan dan tujuan yang besar dalam memimpin Kota Medan, ingin memberikan sejarah baru untuk masyarakat dimasa kepemimpinan kami agar apa yang kami janjikan saat masa kampanye bisa terwujud dengan baik," harapnya.