Jaksa Kembali Geledah Kantor PUTR Binjai, Sita Dokumen Asli 12 Proyek

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mengusut dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024. Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utar, Rabu (8/10/2025).
1. Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Binjai

Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum., turun langsung memimpin proses penggeledahan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik. “Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Dr. Iwan di sela kegiatan.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 pagi dan berakhir pukul 12.00 siang. "Selama dua jam, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan penting di kantor PUTR, termasuk ruang sekretaris dan dua kepala bidang yang turut menyaksikan jalannya proses," sambung Kasi Intel Noprianto.
2. Penggeledahan dikawal oleh personil kepolisian Polres Binjai

Selain dari jajaran Kejari Binjai, penggeledahan ini juga melibatkan unsur pengamanan dari Polres Binjai. Tim yang terdiri dari Kasi Intel, Pidsus, PAPBB, serta jaksa penyidik bekerja teliti menelusuri setiap dokumen dan arsip yang dianggap relevan.
Noprianto menegaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan telah mendapat izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan. Langkah tersebut memastikan setiap tindakan penyidikan berada di jalur hukum yang sah.
3. Sejumlah dokumen penting diangkut dan dibawa ke kantor kejaksaan

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen asli terkait 12 proyek DBH Sawit. Dokumen tersebut disimpan dalam 3 hingga 4 kontainer besar dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua dokumen yang kami temukan sudah kami bawa dan amankan di Kejari Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Noprianto.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah tiga orang yang ditetapkan tersangkan dan langsung dilakukan penahanan. Mereka yang kini dijebloskan ke Lapas Kelas II Binjai yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai RIP.
Sedangkan dua lainya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.