Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjarahan Sibolga, 16 Orang Dibebaskan karena Tidak Ada Laporan

Penjarahan.jpg
Aksi penjarahan warga di Tapteng (Dok. Warga)
Intinya sih...
  • Polres Sibolga membebaskan 16 terduga pelaku penjarahan di minimarket karena tidak ada laporan resmi dari gerai yang menjadi korban.
  • Proses hukum terhadap 16 orang dihentikan karena tujuh gerai minimarket tidak mengajukan laporan kepada Polres Sibolga.
  • Penjarahan terjadi di tengah minimnya akses terhadap bantuan logistik di Kota Sibolga yang dilanda banjir.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sibolga, IDN Times - Polres Sibolga resmi membebaskan 16 terduga pelaku penjarahan di sejumlah minimarket di Kota Sibolga. Seluruhnya dipulangkan pada Rabu (3/12/2025).

Mereka dibebaskan setelah pihak kepolisian memastikan tidak ada satu pun gerai yang membuat laporan resmi.

"Sudah dipulangkan ya, untuk 16 orang yang diduga melakukan penjarahan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Siti menjelaskan proses hukum terhadap belasan orang tersebut dihentikan karena tujuh gerai minimarket yang menjadi lokasi penjarahan tidak mengajukan laporan kepada Polres Sibolga.

"Ya dihentikan (proses hukumnya). Karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga," tegas Siti.

Sebelumnya Sebanyak 16 orang ditangkap atas dugaan penjarahan sejumlah minimarket di tengah bencana banjir yang melanda Kota sibolga Sumatera Utara. Banyak pihak mendorong agar 16 orang yang ditangkap tidak diproses hukum.

Kondisi ini menyusul penjarahan terjadi di tengah minimnya akses terhadap bantuan logistik di Kota Sibolga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Cerita Warga Langkat di Pengungsian: Penyakit Menyerang, Obat Tak Ada

03 Des 2025, 23:05 WIBNews