Istilah Unik Kasus Korupsi Jalan, Uang Sedekah Jumat sampai Uang Puding

Medan, IDN Times - Sejumlah istilah unik tersaji dalam sidang kasus korupsi jalan Sipiongot yang melibatkan beberapa nama besar seperti Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua bernama Rasuli Efendi, hingga Direktur PT Dalihan Natolu Grup yakni Akhirun Piliang. Istilah unik itu terungkap dalam fakta persidangan yang menyeret Akhirun dan anaknya Rayhan sebagai terdakwa, Rabu (8/10/2025).
Istilah seperti uang sedekah Jumat, uang klik e-katalog, ongkos, sampai uang puding mewarnai jalannya sidang. Menariknya, uang-uang tersebut bersumber dari para pelaku korupsi jalan yakni Rasuli Efendi dan Akhirun Piliang.
1. Uang sedekah Jumat diakui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didapatkan dari tersangka korupsi Rasuli

Rabu (1/10/2025) lalu Muhammad Arman Pohan selaku eks PJ Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diperiksa lebih dulu sebagai saksi. Sebab pria tua itu punya peranan penting dalam pengesahan rencana pergeseran anggaran, yang meloloskan proyek peningkatan struktur jalan di Sipiongot.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Arman Pohan memiliki hubungan dekat dengan tersangka korupsi Rasuli Efendi. Rasuli sekaligus sebagai Kepala UPTD PUPR Gunung Tua. Dari Rasuli ia mendapat uang yang disebut-sebut sebagai "sedekah Jumat".
"Saya juga tak ada menerima sesuatu dengan Rasuli. Kalau sedekah Jumat ada. Biasa kami memang ada sedekah Jumat untuk menyumbang di Panti Asuhan," beber Arman, Rabu (1/10/2025) lalu.
Pernyataan Arman seketika memicu peserta sidang tertawa kecil. Sebab "sedekah Jumat" yang ia maksud dianggap sangat bias terutama oleh Majelis Hakim.
"Rp5 juta sedekah Jumat. Tahun 2024 sebelumnya juga ada. Rasuli ini anak buah saya belasan tahun lalu. Kalau PPK di proyek ini, saya gak tahu dia PPK," lanjutnya.
2. Rasuli minta "uang klik e-katalog" kepada Akhirun sebagai imbalan karena membantu memenangkan tender pengerjaan jalan

Istilah unik lainnya tersaji saat sidang lanjutan pada Rabu (8/10/2025). Terungkap bahwa Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi, meminta imbalan yang mereka sebut "uang klik e-katalog" kepada Direktur PT Dalihan Natolu Group, Akhirun.
"Benar ada pengaturan pemenangan tender. Pasword e-katalog diberikan Pak Rasuli. Beliau mengingatkan untuk paket Sipiongot-Labuhan Batu itu pemenangnya PT DNG satu lagi PT RN. Iya seharusnya tak boleh seperti itu. Saya buka laptop memproses pemenang lelang," aku Ryan Muhammad selaku Staf Rasuli.
Uang klik ini disebutnya mirip seperti tip. Di mana Ryan yang ditugaskan langsung oleh Rasuli untuk menagihnya. Karena merekalah yang mengatur e-katalog agar perusahaan milik Akhirun menang lelang.
"Saya disuruh Pak Rasuli minta uang klik ke Akhirun 0,5 persen dari nilai kontrak. Uang ini untuk klik e-katalog. Sekitar Rp450 juta. Iya, uang ini untuk Pak Rasuli," tutur Ryan.
3. Staf PUPR UPTD Gunung Tua ngaku dapat "uang ongkos" sebesar Rp5 juta

Sebagai orang kepercayaan Rasuli, Ryan kerap diajak ke mana-mana. Mulai dari survei jalan sampai menemui kontraktor. Kedekatan inilah yang pada akhirnya membuat Ryan mendapatkan uang dari Akhirun.
"Pernah saya dapat uang dari Akhirun melalui anaknya Rayhan, Rp5 juta cash. Saya sendiri yang dapat uang," ungkap Rayhan dengan meyakini hakim bahwa ia tidak berbohong.
Lebih lanjut ia merincikan bahwa uang itu disebutnya sebagai uang ongkos. Karena Rayhan memberinya untuk ongkos pulang ke Gunung Tua.
"0,5 persen tidak terima, tapi saya terima Rp5 juta dari Rayhan, ongkos saya ke Gunung Tua. Iya, tindakan saya salah karena menerima dari kontraktor. Saya sadar itu uang tak sah. Saya mau mengembalikannya," rincinya.
4. Ada juga "uang puding" yang diterima staf UPTD PUPR Gunung Tua

Selain "uang ongkos", " uang klik", dan "sedekah Jumat", ada juga istilah unik lainnya yakni "uang puding". Istilah ini mencuat saat rekan Ryan di UPTD PUPR Gunung Tua bernama Bobby Dwi angkat suara.
"Saya outscourcing. saya membantu Rasuli pada 26 Juni 2025 menyiapkan e-katalog. Saya membantu proses e-katalog dengan mengecek perusahaan PT Dalihan Natolu Group. Saya gak tahu ada fee 1 persen yang didapatkan PUPR. Gak ada terima saya. Gak pernah dapat uang itu," jelas Bobby.
Saat dicecar pertanyaan oleh hakim, barulah Bobby mengaku. Ia membenarkan pernah mendapatkan uang semacam tip dari tersangka korupsi, Akhirun.
"Saya dikasih uang Rp500 ribu oleh Taufiq, asisten Akhirun. Untuk puding katanya, puding dari Akhirun," pungkasnya.