Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nekat Curi di Rumah Korban Bencana, 2 Pemuda Tapteng Ditangkap

Nekat Curi di Rumah Korban Bencana, 2 Pemuda Tapteng Ditangkap
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)
Intinya Sih
  • Dua pemuda di Tapanuli Tengah ditangkap polisi karena mencuri di rumah korban bencana yang sedang mengungsi, dengan kerugian mencapai sekitar Rp21 juta.
  • Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui olah TKP dan keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan di sekitar lokasi pascabencana.
  • Salah satu tersangka, WS, ternyata sudah lebih dulu ditahan atas kasus pidana lain, sementara keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tapanuli Tengah, IDN Times – Personel Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka. Aksi kejahatan ini menyasar rumah warga yang tengah kosong karena ditinggal mengungsi akibat bencana alam.

Dua pemuda berinisial JG (27) dan WS (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanfaatkan situasi pascabencana, saat permukiman dalam kondisi sepi dan minim pengawasan, untuk menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

1. Rumah rusak pascabencana jadi sasaran empuk

-
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah.

Peristiwa bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban, Ledy Risnawati Sitompul, kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange, ia mendapati kondisi rumah telah dibobol.

Jendela kamar terlihat rusak, teralis besi dicongkel, dan bagian dalam rumah dipenuhi jejak kaki mencurigakan. Sejumlah barang berharga seperti handphone, laptop, dan jam tangan diketahui hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21 juta,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

2. Polisi melakukan penyelidikan, keterangan saksi jadi kunci

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada dua pria yang sempat terlihat di sekitar lokasi saat permukiman dalam keadaan sepi.

Kondisi tersebut terjadi karena aliran listrik dan air sempat terputus pascabencana, sehingga kawasan menjadi rawan tindak kriminal.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan JG dan WS sebagai tersangka.

3. Satu tersangka sudah ditahan dalam kasus lain

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil pengembangan, diketahui salah satu tersangka, WS, telah lebih dahulu ditahan di Polres Tapanuli Tengah terkait kasus tindak pidana lain yang terjadi dalam waktu berdekatan.

"Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan," ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More