Gubernur Bobby Wacanakan Larangan Rokok Elektrik di Sumut

- Gubernur Sumut Bobby Nasution berencana membuat Perda larangan rokok elektrik setelah berdiskusi dengan BNN, menyusul maraknya peredaran narkoba cair dalam liquid vape.
- Perda tersebut akan mengatur larangan penggunaan vape di ruang publik dan tempat usaha, disertai sanksi denda atau hukuman bagi pelanggar maupun pemilik kafe.
- Beberapa kasus pengungkapan narkoba dalam liquid vape terjadi di Sumut, termasuk temuan ribuan sachet berisi zat berbahaya seperti Etomidate dan Ketamin yang dapat menyebabkan kecanduan hingga kematian.
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mewacanakan peraturan daerah tentang larangan rokok elektrik (vape). Hal itu disampaikan Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Sumut ke-78, Rabu (15/4/2026).
Kata Bobby, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menyusul peredaran narkoba berjenis cairan (liquid) untuk rokok elektrik.
1. Harus diantipasi sebelum makin besar

Bobby tidak menampik soal masifnya peredaran narkoba di provinsi yang ia pimpin. Alasannya, karena kondisi geografis Sumut yang dimanfaatkan para bandar narkoba sebagai pintu masuk dari negara luar.
“Jadi harus diantisipasi dari sekarang. Jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan. Sudah kebakaran baru gelagapan matikan apinya, jadi sekarang sebelum besar,” katanya.
2.Penggunaan rokok elektrik di ruang publik masif

Alasan Perda itu juga menyusul masifnya penggunaan rokok elektrik di ruang publik. Termasuk perkantoran. Bahkan, peredarannya pun cukup masif. Nantinya, Perda akan melarang penggunaan rokok elektrik di publik.
Dalam Perda itu juga akan memuat soal sanksi. Termasuk terhadap tempat usaha. “Sanksinya, misalnya kafe-nya bisa kena denda atau pun perorangannya nantinya menggunakan vape misalnya di tempat umum, bisa didenda atau pun ada hukumannya,” katanya.
3. Di Sumut beberapa kali diungkap kasus narkoba dalam vape

Kasus peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape memang belakangan mulai diungkap. Termasuk di Sumatra Utara. Pada Agustus 2025 lalu Polres Asahan berhasil mengungkap 1.799 sachet liquid vape berbahaya yang mengandung zat mematikan. Liquid vape itu mengandung zat berbahaya Etomidate dan Ketamin, yang menurut keterangan medis dapat menyebabkan kerusakan fisik, gangguan mental, kecanduan, bahkan kematian.
Sebulan sebelumnya polisi mengungkap sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Medan Barat disulap menjadi pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang AS dan JH.















![[QUIZ] Kamu Pilih Mobil Listrik atau Bensin? Ini Bisa Jadi Pertimbangan](https://image.idntimes.com/post/20260412/1000365125_eed4399d-b5d7-42e4-9022-5c669d44756d.jpg)


