Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipanggil Jaksa 2 Kali Kasus Dinas Ketapangtan, DA Masih Mangkir

Dipanggil Jaksa 2 Kali Kasus Dinas Ketapangtan, DA Masih Mangkir
Kejaksaan saat menetapkan tersangka dalam kasus korupsi smartboard langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya Sih
  • Tersangka Dodi Alfayed belum memenuhi dua kali panggilan Kejari Binjai terkait kasus dugaan korupsi kontrak fiktif, meski status tersangkanya sudah ditetapkan secara sah.
  • Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi, bahkan jika Dodi Alfayed tidak hadir, sidang dapat dilakukan secara in absentia sesuai ketentuan hukum.
  • Dari lima tersangka kasus ini, empat telah ditahan termasuk dua ASN Pemko Binjai dan dua pihak swasta, sementara Dodi Alfayed masih buron dan akan dipanggil ulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Binjai, IDN Times - Dipanggil guna dimintai keterangan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, DA belum juga memenuhi panggilan penyidik meski dipanggil secara panut dan sah. Tersangka DA sudah dipanggil dua kali.

"Sampai kemarin yang bersangkutan (DA) belum memenuhi panggilan dan tentu saja, ini tidak berhenti sampai di sini, proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai Ronald Siagian, Rabu (15/4/2026).

1. Mangkir, tim penyidik jaksa akan terus melakukan pencarian 

IMG-20250526-WA0028.jpg
Kantor kejaksaan negeri binjai yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Keberanian tersangka tidak menghadiri pemanggilan jaksa bukan tak beralasan. Ada dugaan, dukungan dari pihak luar dalam lingkaran kekuasaan yang menjamin. Mengingat, yang bersangkutan merupakan keponakan dari Wali Kota Binjai. Hubungan kekerabatan ini juga sempat diutarakan tersangka Ralasen Ginting.

"Tim penyidik maupun kami dari seksi intelijen, tetap melakukan pencarian terhadap DA. Langkah-langkahnya di beberapa hari ke depan, yang bersangkutan juga tidak hadir, maka akan langkah kemudian diterbitkan DPO," jelas Ronald.

Dengan tidak ditangkap DA, ada dugaan munculnya tersangka baru tidak akan kembali mencuat. Sebab, dalam pemeriksaan kejaksaan tersangka dituding sebagai orang yang mengambil uang kepada pemborong dengan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif dari tahun 2022-2025.

"Jika Ada perkembangan terbaru, akan kami beritahukan," jelas Ronald, ketika disinggung ada kemungkinan tersangka baru.

2. Kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam pusaran korupsi kontrak fiktif

Screenshot_20260406_195914_Gallery.jpg
SH sosok penyedia atau pengantar kontraktor dalam dugaan korupsi di dinas pertanian pembuatan kontrak fiktif (IDN Times/ dok Humas Kejaksaan)

Kesulitan dalam menahan tersangka yang merupakan adik kandung dari salah seorang pejabat eselon III Kota Binjai. Muncul dugaan, jaksa penyidik mendapat intervensi terhadap satu tersangka ini. Pun begitu, Ronald menepis dugaan yang dimaksud. "Tidak Ada kendala terhadap pemanggilan maupun penahanan DA. Hanya memang yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik," jelas Ronald.

"Menurut kami, tim penyidik tidak ada mendapat tekanan dari siapa pun. Ini sudah dibuktikan dengan menetapkan DA sebagai tersangka. Kalaupun pada akhirnya tersangka DA masih DPO. Proses hukum yang bersangkutan tetap lanjut dan dapat disidangkan secara in absentia," timpal Ronald.

3. Empat tersangka berhasil ditangkap, pemanggilan ulang akan kembali dijadwalkan

IMG-20260331-WA0055.jpg
Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (IDN Times/ Dok Jaksa)

Ronald menyebut, akan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada pria yang disebut-sebut keponakan wali kota itu "Bukan berarti persoalan selesai, karena juga perkara tetap berlanjut dan tetap disidangkan walaupun in absentia," jelas Ronald.

Artinya in absentia adalah, terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan nanti. "Tanpa kehadiran tersangka nanti, ketika itu sudah diputus (perkara divonis), pencarian dilakukan, yang bersangkutan tinggal eksekusi dalam lapas," tegas Ronald.

Dari lima tersangka, tinggal DA yang belum ditahan jaksa penyidik. Penahanan sudah dilakukan terhadap dua ASN yang jadi tersangka yakni Joko Waskitono dan Ralasen Ginting. Mereka disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.

Sementara, dari luar pusaran ASN Pemko Binjaj, yang sudah ditahan yakni Suko Hartono dan Agung Ramadhan dan disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More