Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sayat Wajah Istrinya, Suami di Siantar Ditangkap Polisi

Sayat Wajah Istrinya, Suami di Siantar Ditangkap Polisi
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pematangsiantar, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial A (37) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian wajah.

1. Berawal dari konflik keluarga, korban diserang di rumah orangtua

ilustrasi KDRT (pexels.com/MART PRODUCTION)
ilustrasi KDRT (pexels.com/MART PRODUCTION)

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di kawasan Jalan Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba. Saat itu, korban YA (28) datang ke rumah orangtuanya untuk menjemput anak-anaknya.

Situasi awalnya berjalan biasa. Namun, ketegangan muncul ketika anak korban ingin ikut bersama ibunya.

“Terduga pelaku A sempat menarik anak-anak mereka keluar rumah, sebelum akhirnya kembali masuk ke dalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (15/4/2026).

2. Pelaku serang korban dengan pisau karter

ilustrasi pisau berdarah
ilustrasi pisau berdarah (freepik.com/freepik)

Tak lama setelah itu, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menyerang korban menggunakan dua pisau karter. Serangan tersebut menyebabkan luka di bagian wajah korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya keluarga yang berada di dalam rumah datang membantu. Pelaku kemudian melarikan diri bersama adiknya setelah kejadian tersebut.

3. Ditangkap dua pekan kemudian, pelaku akui perbuatan

Kedua tangan yang diborgol
Kedua tangan yang sedang diborgol. (Foto: Pexels)

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Sandi.

Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus, Kecamatan Siantar Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

5 Cara Menyulap Dapur Kecil Jadi Lebih Modern, Masak Lebih Semangat

16 Apr 2026, 07:45 WIBNews