Bela Teman yang Diusir dari Tongkrongan, Pria di Sergai Tewas Ditikam

- Seorang pria bernama Irfan Barus tewas ditikam di Desa Sungai Buaya, Sergai, setelah berusaha membela temannya yang diusir pelaku dari tempat nongkrong.
- Pelaku berinisial S marah dan mengusir teman korban sambil menodongkan pisau, lalu menyerang Irfan hingga menyebabkan luka fatal di dada dan perut.
- Polisi menangkap pelaku di Kabupaten Asahan serta menyita pisau sebagai barang bukti; ia dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serdang Bedagai, IDN Times - Seorang pria bernama Irfan Barus (31) tewas setelah ditikam di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Minggu (15/2/2026). Peristiwa tragis ini terjadi saat korban berusaha membela temannya yang diusir pelaku di sebuah tempat nongkrong.
Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Jhon Sitepu, mengatakan kejadian bermula dari cekcok yang dipicu emosi pelaku terhadap orang yang dianggap bukan warga setempat.
1. Pelaku emosi, usir teman korban dengan pisau

Peristiwa bermula saat korban Irfan bersama temannya, Dedek, sedang berada di sebuah cakruk tempat pembuatan parang. Di lokasi yang sama, pelaku berinisial S (45) juga berada.
Tiba-tiba, pelaku merasa tidak senang dengan keberadaan Dedek dan langsung mengusirnya. Merasa terancam, Dedek pun memilih meninggalkan lokasi.
“Tersangka mengatakan kepada Dedek, ‘Ngapain kau ke sini. Kau orang mana? Kau orang luar. Pulang kau, pulang kau,’ sambil mengeluarkan pisau,” ujar Kapolres Jhon Sitepu dalam keterangan tertulis Selasa (24/2/2026).
2. Korban yang membela temannya, malah kena tikam

Melihat temannya diperlakukan kasar, Irfan menegur pelaku agar tidak bertindak semena-mena. Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan pelaku.
Pelaku kemudian menyerang korban dengan pisau, menusuk ke arah dada kiri. Korban sempat menangkis, namun tetap mengalami luka serius di bagian pundak dan tubuh lainnya.
Korban sempat melarikan diri meski dalam kondisi terluka. Namun, akibat pendarahan hebat, nyawanya tidak tertolong. “Korban meninggal dunia karena pendarahan pada rongga dada dan perut akibat luka tusukan yang mengenai jantung hingga paru-paru,” kata Jhon.
3. Pelaku ditangkap, terancam 15 tahun penjara

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Asahan pada Rabu (18/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 sentimeter yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

















