Polisi Bongkar Gudang Ganja di Pematangsiantar, 7 Kg Disita

Medan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram. Seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) ditangkap setelah polisi menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di rumah kontrakan di Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (20/5/2026) malam.
1. Berawal dari pria yang dicurigai di pinggir jalan

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan saat melakukan penyelidikan di kawasan Kelurahan Siopat Suhu.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit telepon genggam dan sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan satu paket ganja yang kemudian menjadi awal pengembangan kasus.
"Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram," kata Ferry dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
2. Rumah kontrakan jadi lokasi penyimpanan ganja

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat.
Penggeledahan di rumah tersebut mengungkap puluhan paket ganja yang disimpan di sejumlah titik. Polisi menyita 17 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik, dua timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar," ujarnya.
3. Polisi buru pemasok yang disebut tersangka

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BOB. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sosok yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kombes Ferry menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Polisi juga memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan tersangka. Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


![[BREAKING] Listrik di Sumut, Aceh hingga Sumbar Padam, Jalanan Macet](https://image.idntimes.com/post/20260522/upload_3bbf90d532bc9cace6f8ebf6ff5f6e63_7d1bec82-2d6a-4d66-919b-8cb08be4a2b9_watermarked_idntimes-1.jpeg)
















