Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hukum Berkurban di Luar Domisili Menurut Muhammadiyah, Bolehkah?

Hukum Berkurban di Luar Domisili Menurut Muhammadiyah, Bolehkah?
Hewan kurban di Masjid Raya Al-Mashun Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya Sih
  • Muhammadiyah menjelaskan bahwa hakikat kurban adalah membantu yang membutuhkan, sehingga boleh dilakukan di luar domisili jika daerah lain lebih miskin atau untuk menjaga silaturahmi.
  • Menyalurkan kurban di tempat yang lebih membutuhkan dinilai lebih bermanfaat dan berpahala besar karena harta yang disalurkan memberi dampak nyata bagi masyarakat kekurangan.
  • Berkurban di daerah domisili tetap dianjurkan karena memudahkan pelaksanaan sunah seperti menyembelih sendiri, membagi daging ke tetangga, serta memastikan waktu penyembelihan sesuai syariat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Idul Adha 1447 hijriah akan dirayakan umat Islam di Indonesia Rabu (27/5/2026). Penyembelihan hewan kurban akan digelar selama tiga hari.

Setiap umat Islam dianjurkan berkurban menyisihkan rezekinya membeli kambing atau domba dan sapi. Baik ikut kolektifan di masjid hingga di rumah sendiri.

Namun ada hal yang jadi pertanyaan. Apakah berkurban harus di daerah kita sendiri atau domisili? Atau boleh di daerah-daerah lainnya. Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, berikut penjelasannya.

1. Hakikat kurban memberi untuk yang membutuhkan

Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Diriwayatkan Dari Salamah bin Al-Akwa’berkata : “ Nabi saw bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).

Dari hadis tersebut, hakikat kurban dimaksudkan untuk menolong yang lebih membutuhkan. Maka, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau dalam rangka silaturahmi karena ada kerabat di sana, maka boleh saja berkurban di luar domisilinya.

2. Akan semakin bermanfaat dan besar pahalanya menyalurkan kurban di tempat yang lebih membutuhkan

Ilustrasi hewan kurban (IDN Times).
Ilustrasi hewan kurban (IDN Times).

Membahas soal kemaslahatan, harta yang kita dermakan haruslah benar-benar dirasakan manfaatnya. Semakin bermanfaat maka semakin besar pahalanya. Misalnya di daerah domisili kamu masyarakatnya rata-rata berkecukupan. Sementara ada daerah yang sangat kekurangan. Maka, jika berkurban di sana, akan lebih bermashlahat untuk orang lain.

3. Berkurban di daerah domisili lebih memudahkan menjalankan sunah-sunah kurban

Ilustrasi umat muslim melaksanakan salat di Masjid Al Muttahirin, Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)
Ilustrasi umat muslim melaksanakan salat di Masjid Al Muttahirin, Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)

Begitupun jika memang bukan dari alasan di atas, diutamakan memang berkurban di daerah domisili. Soalnya akan lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban. Antara lain datang ke tempat penyembelihan, menyembelih hewan kurban sendiri, memakakan 1/3 dari daing kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga atau kerabat terdekat.

Hal-hal itu mungkin akan sulit dilakukan di daerah lain yang lebih jauh. Selain itu harus memerhatikan kapan waktu hewan kurban disembelih. Tentu pada 10 Zulhijjah dan hari tasyrik.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More