Gerebek 97 Lokasi, Polda Sumut Sita 32,4 Kg Sabu dan Vape Etomidate

- Polda Sumut menggelar 97 penggerebekan sarang narkoba selama sembilan hari, mengungkap 52 kasus dan menangkap 76 tersangka di berbagai wilayah Sumatera Utara.
- Dalam operasi tersebut, polisi membongkar 31 barak yang diduga jadi tempat transaksi narkoba serta menyita sabu, ganja, dan pil ekstasi dari sejumlah lokasi target.
- Secara keseluruhan, Polda Sumut mengamankan 554 tersangka dari 446 kasus dengan barang bukti besar termasuk 32,4 kg sabu dan vape berisi etomidate.
Medan, IDN Times – Operasi penindakan narkoba terus digencarkan Polda Sumatra Utara. Lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkoba digerebek.
Dalam sembilan hari terakhir, aparat menggelar hampir seratus kali penggerebekan dan membongkar puluhan barak yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba.
Operasi yang berlangsung sejak 13 hingga 21 Mei 2026 itu tidak hanya menghasilkan puluhan tersangka dan barang bukti narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menutup ruang aktivitas jaringan narkoba di berbagai daerah di Sumatera Utara.
1. Sebanyak 97 sarang narkoba digerebek dalam sembilan hari

Sepanjang periode operasi, jajaran Polda Sumut tercatat melaksanakan 97 kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di sejumlah wilayah. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengungkap 52 kasus dan mengamankan 76 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Selain menangkap tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi penggerebekan. Hasilnya, 24 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara 10 orang lainnya dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.
2. Puluhan barak dibongkar, sabu hingga ekstasi disita

Operasi tersebut turut diikuti tindakan pembongkaran terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba. Sebanyak 31 barak dan gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dibongkar dan dimusnahkan.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, dan 78 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang menjadi target operasi selama sembilan hari pelaksanaan kegiatan.
3. Total 554 tersangka narkoba diamankan di Sumut

Selain hasil penggerebekan sarang narkoba, Polda Sumut juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan. Dalam periode yang sama, sebanyak 446 kasus berhasil diungkap dengan total 554 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir pil ekstasi, serta 120 vape yang mengandung etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba kini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menutup lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas peredaran.
"Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya," ujarnya.
Ferry menambahkan, pembongkaran barak dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
"Dari hasil penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka, tetapi juga melakukan tindakan tegas dengan membongkar puluhan barak yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba. Langkah ini dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan," jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.


















