Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPRD Medan Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes Dibongkar

Anggota DPRD Medan Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes Dibongkar
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Rommy Van Boy memberi tenggat sepekan kepada Dinas SDABMBK Medan untuk membongkar taman Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase dan menutup akses trotoar pejalan kaki.
  • DPRD Medan menyoroti klaim manajemen Hermes Place Polonia yang menyebut area pedestrian sebagai aset perusahaan, serta mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan publik tersebut.
  • Ada laporan dugaan pelanggaran pemanfaatan Rumaja dan Rumija oleh pengelola Hermes, sementara pihak manajemen mengklaim memiliki sertifikat tanah namun belum dapat menunjukkannya ke DPRD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberi tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Pernyataan itu disampaikan Rommy saat meninjau lokasi, Rabu (22/7/2026) kemarin. Dia menilai taman tersebut menutup saluran drainase sehingga menghambat pemeliharaan jaringan air sekaligus menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.

"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy.

Menurutnya, keberadaan taman tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pembersihan dan perawatan drainase.

"Karena itu, kami meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya," ujarnya.

1. DPRD soroti klaim aset pribadi

IMG-20260723-WA0006.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)

Persoalan taman di depan Hermes Place Polonia mencuat setelah manajemen mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan.

Klaim itu menuai kritik dari DPRD karena trotoar merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," jelas Rommy.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia untuk mengklaim area pedestrian sebagai aset perusahaan.

"Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal," katanya.

Rommy meminta pihak Hermes tidak semena-mena terhadap hak masyarakat.

"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.

2. Ada laporan dugaan pelanggaran Rumaja dan Rumija

IMG-20260723-WA0005.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, Sony menilai pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum, membangun taman di atas area Rumija, serta menempatkan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Menurut Sony, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

3. Pihak Hermes klaim miliki sertifikat

IMG-20260723-WA0004.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)

Di sisi lain, pihak Hermes Place Polonia sebelumnya menyatakan area taman tersebut merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihak manajemen menyatakan sertifikat berada di kantor hukum perusahaan di Jakarta sehingga belum dapat diperlihatkan.

Manajemen Hermes Place Polonia menyatakan siap memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait polemik batas lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan pembongkaran taman maupun dasar hukum penggunaan area trotoar tersebut.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Utara

See More