Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BNN Riau Sita 10 Kg Sabu & 591 Cartridge Etomidate, 2 Kurir Ditangkap

Kota Pekanbaru
BNN Riau Sita 10 Kg Sabu & 591 Cartridge Etomidate, 2 Kurir Ditangkap
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)
Intinya Sih
  • BNN Riau menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10,9 kg sabu dan 591 cartridge etomidate serta menangkap dua kurir berinisial MA dan SY.
  • Penyelidikan mengungkap dua pengendali asal Aceh yang kini berada di Malaysia dan telah masuk daftar pencarian orang karena mengendalikan distribusi narkoba lintas negara.
  • Narkoba tersebut rencananya dikirim ke Jambi, sementara kedua kurir dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mengungkap peredaran jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, BNN menyita Narkoba jenis sabu seberat 10,9 Kg yang dikemas dalam 11 bungkus plastik teh Cina dan 591 cartridge etomidate.

Dari pengungkapan ini, petugas BNN menangkap dua orang kurir, yakni MA dan SY. Demikian dikatakan Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Ali Machfud.

"Dalam pengungkapan ini, MA dan SY berperan sebagai kurir jaringan internasional. Pengendalinya ada di Malaysia," kata Kombes Pol Ali, Kamis (23/7/2026).

Dalam peredaran gelap itu, Kombes Pol Ali menyebut, tersangka MA dan SY mendapat upah Rp5 juta per kilogramnya.

1. Dua pengendali merupakan warga Aceh, masuk DPO

Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO

Kombes Pol Ali menerangkan, MA dan SY dikendalikan oleh dua orang bandar sekaligus pengendali yang saat ini berada di Negeri Jiran, yakni Malaysia. Kedua orang tersebut berinisial M dan A.

"Kedua pengendali ini (M dan A) merupakan warga Aceh yang saat ini berada di Malaysia," terangnya.

Terkait dengan M dan A, dilanjutkan Kombes Pol Ali, pihaknya telah menetapkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya sudah masuk dalam DPO. Kami terus mengembangkan setiap kasus yang diungkap untuk memburu para pengendali maupun jaringan di atasnya, termasuk para DPO yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri," lanjutnya.

2. Narkoba tujuan Jambi

20260723_134731.jpg
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau Kombes Pol Ali Machfud (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ali menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Atas informasi itu, tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Riau melakukan penyelidikan dilapangan.

"Di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi satu unit mobil merk Wuling Almaz warna silver di Jalan Lintas Sumatra (Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru)," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim BNN Provinsi Riau menemukan barang bukti Narkoba tersebut.

"Jadi rencananya Narkoba itu tujuannya ke daerah Sungai Lilin di Provinsi Jambi," ujarnya.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatan kedua kurir tersebut, ditambahkan Kombes Pol Ali, keduanya dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kombes Pol Ali.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More