Dua Kali Tunda, Ada Apa dengan Sidang Narkotika Hendri Junaidi?

- Sidang kasus narkotika Hendri Junaidi di PN Binjai dua kali ditunda karena rencana tuntutan masih menunggu persetujuan Kejati Sumut, memicu sorotan publik soal lambannya proses hukum.
- Polisi menyita sabu, pil ekstasi, uang tunai Rp12,6 juta, dan ponsel dari terdakwa; nama Panca dan Stevi kini masuk daftar buronan terkait jaringan narkoba lintas wilayah.
- Publik menanti langkah tegas aparat memburu para DPO yang diduga masih aktif menjalankan jaringan narkoba di Binjai Utara hingga Deli Serdang.
Binjai, IDN Times - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Hendri Junaidi di Pengadilan Negeri Binjai kembali menuai sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang tercatat dua kali menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa diduga sebagai “kaki tangan” bandar narkoba di wilayah Tandam, Binjai Utara.
Penundaan berulang itu memunculkan tanda tanya publik, terlebih perkara ini menyeret nama buronan yang diduga memiliki jaringan peredaran narkotika lintas wilayah hingga ke Deliserdang. Agenda pembacaan tuntutan kini dijadwalkan kembali pada Senin, 25 Mei 2026.
1. Kasi intel akui rencana tuntutan terlambat tunggu persetujuan Kejati

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, mengatakan keterlambatan terjadi karena rencana tuntutan masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Rencana tuntutan perkara tersebut harus diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan sampai sekarang belum turun,” kata Ronald, Kamis (21/5/2026) kemari.
Ia memastikan jaksa telah melakukan koordinasi agar tuntutan segera dibacakan. “Namun, JPU perkara tersebut sudah berupaya berkoordinasi ke Kejati Sumut, sehingga dalam waktu dekat tuntutan perkara tersebut dapat dibacakan,” ujarnya.
Meski demikian, penundaan dua kali dalam perkara narkotika yang menyita perhatian masyarakat dinilai memperlihatkan lambannya proses penanganan, terutama ketika aparat penegak hukum sebelumnya menyebut kasus ini berkaitan dengan jaringan bandar yang masih buron.
2. Selain narkotika, polisi sita uang tunai belasan juta dalam amplop

Hendri Junaidi ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat berada di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, pada Senin tanggal 8 Desember 2025 kemari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih masing-masing 4,77 gram dan 1,93 gram. Polisi juga menyita 16 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan logo, di antaranya merek APR, Elvi, logo apel, hingga bergambar Donald Trump.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp12,6 juta yang disimpan dalam amplop di dalam tas merek Eiger, serta satu unit telepon genggam.
Dalam persidangan, nama Panca disebut sebagai pihak yang diduga memasok narkotika kepada terdakwa. Panca kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Menurut keterangannya (terdakwa), narkotika milik dari Panca yang saat ini DPO,” jelas Ronald.
Selain Panca, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menetapkan Stevi sebagai DPO.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut Panca diduga memiliki afiliasi dengan satuan tugas salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterkaitan jaringan narkoba dengan organisasi tersebut.
3. Publik menunggu langkah kongkret dalam memburu DPO

Publik kini menunggu langkah konkret Polda Sumut dalam memburu para DPO yang diduga masih leluasa menjalankan jaringan peredaran narkotika di Binjai Utara hingga Deli Serdang. Diketahui Hendri Junaidi didakwa primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Subsider, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026





![[BREAKING] Listrik di Sumut, Aceh hingga Sumbar Padam, Jalanan Macet](https://image.idntimes.com/post/20260522/upload_3bbf90d532bc9cace6f8ebf6ff5f6e63_7d1bec82-2d6a-4d66-919b-8cb08be4a2b9_watermarked_idntimes-1.jpeg)













