Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Organisasi Pedagang Keberatan dengan Surat Edaran Pemko Soal Dagangan Non-halal

Organisasi Pedagang Keberatan dengan Surat Edaran Pemko Soal Dagangan Non-halal
Pedagang daging babi di Pasar Badung, Bali, Ketut Nonik (50), Minggu (22/1/2023). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali Baca artikel detikbali)

MEDAN, IDN Times - Organisasi pedagang di Sumatera Utara, keberatan tentang surat bernomor 500.71/1540, tentang penataan pedagang daging non-halal yang diedarkan oleh pemerintah Kota Medan. Mereka menilai kebijakan itu punya potensi melahirkan ketimpangan dan sentimen sosial di tengah masyarakat kota yang majemuk.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumatera Utara, Harmudia Syahputra, mengatakan aturan itu terkesan tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis komoditas.

Menurutnya, pengangkatan konteks halal dan non-halal secara spesifik dalam surat edaran tersebut berisiko memunculkan sentimen sosial. Apalagi, Medan dikenal sebagai kota dengan keberagaman suku, agama, dan budaya.

“Kebijakan itu terkesan tebang pilih karena hanya menyasar komoditas tertentu,” ujar Harmudia, Senin (23/2/2026).

1. Pemko Medan: Bukan Larangan, Hanya Penataan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, Muhammad Sofyan. (Dok. Diskominfo)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, Muhammad Sofyan. (Dok. Diskominfo)

Di tengah protes yang sempat viral di media sosial, Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan bahwa surat edaran itu bukan bentuk pelarangan, melainkan penataan lokasi berjualan.

Menurut Sofyan, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, termasuk mencegah gangguan lingkungan dan risiko kesehatan akibat aktivitas penjualan daging di ruang terbuka.

“Dan juga tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” ujarnya dalam keterangan resmi di situs milik Pemko Medan.

Dalam surat edaran itu disebutkan larangan melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum yang mengganggu lalu lintas dan ruang kota.

Penjualan juga diwajibkan dilakukan di lokasi tertutup atau kios permanen, serta di area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, disebutkan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah ataupun sekolah.

2. APPSI: Jika Soal Limbah, Berlakukan untuk Semua

Namun, Harmudia mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Jika alasan utama adalah persoalan limbah dan gangguan lingkungan, ia menilai aturan itu seharusnya berlaku untuk seluruh pedagang tanpa membedakan jenis dagangan.

“Kalau bicara penataan dan pengelolaan limbah, apakah pedagang daging ayam dan ikan di luar pasar lebih tertata? Apakah limbahnya lebih tidak berdampak dibanding limbah daging babi? Harusnya surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pedagang komoditas di luar pasar, bukan hanya non-halal,” katanya.

Ia menyebut reaksi pedagang non-halal merupakan respons yang wajar karena merasa diperlakukan berbeda dibanding pedagang komoditas halal yang masih diperbolehkan berjualan di luar pasar.

3. Singgung Janji Politik dan Kinerja PUD Pasar

Selain substansi surat edaran, APPSI juga menyinggung realisasi janji politik pasangan kepala daerah Rico-Zaki yang dinilai belum berjalan optimal, khususnya terkait penataan pasar.

Harmudia mengatakan pihaknya sebelumnya telah menawarkan agar Pemko Medan fokus pada verifikasi data pedagang dan peningkatan okupansi pasar. Namun, menurutnya, belum ada tindak lanjut konkret setelah diskusi tersebut.

“Kami sudah menawarkan agar Pemko Medan fokus pada verifikasi dan peningkatan okupansi pasar. Tapi setelah diskusi itu, tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

APPSI juga menyoroti kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan (PUD Pasar) yang dianggap belum maksimal dalam mengelola pasar dan pedagang.

“Pemko Medan jangan terlalu berharap pada PUD Pasar Kota Medan untuk menyelesaikan persoalan pedagang dan pasar. Harus ada langkah konkret dan fokus dari dinas terkait untuk membenahi tata kelola pasar di Kota Medan,” tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Organisasi Pedagang Keberatan dengan Surat Edaran Pemko Soal Dagangan Non-halal

23 Feb 2026, 21:30 WIBNews