Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Terdakwa Kasus Korupsi Citraland Divonis Bebas

4 Terdakwa Kasus Korupsi Citraland Divonis Bebas
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Intinya Sih
  • Majelis hakim Tipikor Medan memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk proyek perumahan Citraland karena dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Hakim memerintahkan keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabat mereka setelah menjalani proses hukum yang berlangsung sejak awal penyidikan.
  • Sebelum putusan, PT NDP dan PT MDKR telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai lebih dari Rp263 miliar sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland yang dikembangkan PT Ciputra Land. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

1. Hakim nilai dakwaan jaksa tidak terbukti

-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Muhammad Kasim saat membacakan putusan.

2. Hakim perintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan

-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Selain menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka setelah menjalani proses hukum.

Hakim juga meminta jaksa segera mengeluarkan keempat terdakwa dari rumah tahanan negara. "Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara," kata Kasim dalam persidangan.

3. PT NDP dan PT MDKR sudah mengembalikan seluruh kerugian negara

-
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Sebelum putusan dibacakan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Sebelumnya, dalam kasus ini kerugian negara muncul karena PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban itu hilang akibat dugaan permufakatan jahat antara para tersangka dalam pengalihan 8.077 hektar hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara I.

Seluruh lahan yang dilepas merupakan HGU aktif Perkebunan. Dalam hal ini, PTPN I kemudian membentuk PT NDP sebagai entitas perusahaan. NDP kemudian melangsungkan Kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Dari KSO itu, pengembangan kawasan dan penjualan properti dilakukan oleh PT DMKR yang masih berafiliasi dengan PT Ciputra Land.

Setelah kasus ini berproses, PT NDP dan PT MDKR melakukan pengembalian kerugian negara. DMKR mengembalikan Rp150 miliar pada Oktober 2025. Kemudian menyusul PT NDP yang mengembalikan dana sebesar Rp113.435.080.000 kepada penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar saat itu menyebut, pengembalian itu menjadi iktikad baik pengembang. Memperhatikan hak konsumen yang sudah membeli rumah di tiga kawasan, perumahan di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More