Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KKJ Sumut Kecam Penganiayaan Jurnalis di Depan Pabrik Sarung Tangan

Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)

Medan, IDN Times – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Sumatra Utara. Seorang wartawan bernama Elin Sahputra menjadi korban pemukulan saat meliput aksi demonstrasi warga di depan pabrik sarung tangan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025).

Peristiwa ini memantik reaksi keras dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang menilai tindakan itu bukan hanya serangan fisik terhadap jurnalis, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Apa yang terjadi terhadap para jurnalis itu merupakan tindakan brutal yang terang-terangan mengancam kerja-kerja jurnalistik dan demokrasi,” kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus, Rabu (8/10/2025).

1. Kronologi: Jurnalis diduga dianiaya saat liputan aksi warga

Ilustrasi jurnalis (unsplash.com/Tycho Atsma)
Ilustrasi jurnalis (unsplash.com/Tycho Atsma)

Insiden bermula ketika sejumlah wartawan, termasuk Elin Sahputra dari Media 24 Jam, datang untuk meliput aksi warga yang menyoroti dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat aksi berlangsung, sekelompok pria muncul dari area pabrik dan mengintimidasi jurnalis.

Salah satu korban, Dedi Lubis, didorong dan ditarik kerah bajunya oleh beberapa pria yang melarangnya merekam jalannya demo. Melihat itu, Elin berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran kekerasan.

“Saat berusaha menolong Dedi, tiba-tiba bagian kepala dipukul helm,” ujar Elin.

Akibat pemukulan itu, Elin mengalami luka di bagian belakang kepala dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

2. KKJ Sumut: kekerasan melanggar Undang-undang Pers

Ilustrasi pers dan media. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pers dan media. (IDN Times/Arief Rahmat)

KKJ Sumut menegaskan bahwa tindakan penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ menilai aksi tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

3. KKJ Sumut desak polisi tangkap pelaku kekerasan

Ilustrasi pers ketika bekerja. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pers ketika bekerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

KKJ Sumut meminta Kapolda Sumut untuk segera mengusut kasus ini secara serius dan menindak para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut segera menangkap dan memproses hukum para pelaku yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan,” kata Array.

KKJ juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers, sehingga aparat penegak hukum wajib memastikan keselamatan awak media di lapangan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tak Ada Irigasi, Puluhan Tahun Petani Secanggang Bergantung Tadah Hujan

09 Okt 2025, 22:47 WIBNews