KKJ Sumut Kecam Penganiayaan Jurnalis di Depan Pabrik Sarung Tangan

Medan, IDN Times – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Sumatra Utara. Seorang wartawan bernama Elin Sahputra menjadi korban pemukulan saat meliput aksi demonstrasi warga di depan pabrik sarung tangan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025).
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang menilai tindakan itu bukan hanya serangan fisik terhadap jurnalis, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Apa yang terjadi terhadap para jurnalis itu merupakan tindakan brutal yang terang-terangan mengancam kerja-kerja jurnalistik dan demokrasi,” kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus, Rabu (8/10/2025).
1. Kronologi: Jurnalis diduga dianiaya saat liputan aksi warga

Insiden bermula ketika sejumlah wartawan, termasuk Elin Sahputra dari Media 24 Jam, datang untuk meliput aksi warga yang menyoroti dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat aksi berlangsung, sekelompok pria muncul dari area pabrik dan mengintimidasi jurnalis.
Salah satu korban, Dedi Lubis, didorong dan ditarik kerah bajunya oleh beberapa pria yang melarangnya merekam jalannya demo. Melihat itu, Elin berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran kekerasan.
“Saat berusaha menolong Dedi, tiba-tiba bagian kepala dipukul helm,” ujar Elin.
Akibat pemukulan itu, Elin mengalami luka di bagian belakang kepala dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
2. KKJ Sumut: kekerasan melanggar Undang-undang Pers

KKJ Sumut menegaskan bahwa tindakan penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ menilai aksi tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
3. KKJ Sumut desak polisi tangkap pelaku kekerasan

KKJ Sumut meminta Kapolda Sumut untuk segera mengusut kasus ini secara serius dan menindak para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut segera menangkap dan memproses hukum para pelaku yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan,” kata Array.
KKJ juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers, sehingga aparat penegak hukum wajib memastikan keselamatan awak media di lapangan.