Tangis Suster Natalia, Tuntut BNI Kembalikan Rp28 M Uang Umat

- Suster Natalia menuntut BNI mengembalikan Rp28 miliar dana jemaat Katolik yang diduga digelapkan oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, melalui produk deposito fiktif.
- Kasus ini mencuat setelah Andi menyerahkan diri usai buron ke Australia; CU PAN menilai kelalaian pengawasan BNI menjadi penyebab utama hilangnya dana umat yang dikumpulkan sejak 1981.
- BNI telah mengganti Rp7 miliar dan melaporkan Andi ke polisi, sementara aset-aset milik Andi disita Polda Sumut; somasi dari CU PAN masih menunggu tanggapan resmi BNI.
Medan, IDN Times - Natalia Situmorang semula menggebu saat bercerita kembali soal kasus dugaan penggelapan Rp28 miliar uang jemaat Katolik. Suster yang menjabat sebagai bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara itu ingat betul detail bagaimana kasus itu bermula tujuh tahun lalu. Tepatnya pada 2019.
Namun, tiba-tiba tangisannya pecah. Dia tidak menyangka, uang jemaat Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Aek Nabara ‘dicuri’ oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.
“Uang yang dikumpulkan selama 40-5 tahun oleh umat yang sangat sederhana. Umat yang sangat sederhana secara ekonomi. Karena kami mengedukasi mereka. Bapak Ibu, jika kita ingin ekonomi kita lebih baik, mari ikuti program menyimpan uang. Menyimpan uang demi masa depan anak-anakmu,” kata Natalia dalam konferensi pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus ini mencuat ke permukaan. Andi Hakim menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur ke Australia, Senin (30/3/2026). Dia menjadi buronan Interpol karena kasus itu.
Natalia pun bercerita bagaimana kronologi sampai dana Rp28 miliar itu bisa digelapkan oleh Andi. Dia hanya berharap, uang itu bisa dikembalikan. Menurut pihak CU, kasus ini terjadi karena lalainya pengawasan di sistem perbankan BNI.
Kepercayaan yang berujung petaka

Dalam konferensi pers itu, Natalia mengungkapkan kekecewaannya atas buruknya pelayanan BNI. Karena selama ini mereka sudah mempercayakan uang yang dikelola oleh CU Paroki Aek Nabara (PAN) ke bank plat merah itu.
Uang-uang itu dikumpulkan dari umat Katolik di Aek Nabara ke CU PAN sejak 1981. Semangatnya adalah sebagai tabungan untuk kesejahteraan. Dana itu kemudian dikelola oleh CU PAN.
Kerja sama dengan BNI dimulai pada 2014. Karena saat itu, BNI memiliki layanan penjemputan uang langsung ke gereja yang ada di Aek Nabara dan dibawa ke Rantauprapat. Sehingga mengurangi risiko nasabah.
BNI kemudian membuka kantor kas di Aeknabara pada 2018. Andi Hakim Febriansyah yang memimpin kantor kas itu.
Andi kemudian menemui para pengurus CU. Termasuk Natalia yang juga menjabat sebagai bendahara gereja. Andi kemudian menawarkan produk BNI yang bernama Deposito Investment. Belakangan diketahui, ternyata produk itu fiktif.
“Tetapi tawaran dari AHF tidak otomatis begitu saja diakui oleh para pengurus. Namun, pejabat BNI ini sangat meyakinkan para pengurus CU bahwa ini sangat aman dan bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi CU Aek Nabara,” kata Natalia. \
Berdasarkan kepercayaan kepada BNI, para pengurus CU PAN sepakat untuk melakukan deposito dalam produk fiktif itu.
Selama tujuh tahun CU PAN menyetor secara rutin uang yang ingin didepositkan. Hingga akhirnya terkumpul hingga Rp28 M. Tanpa pertanyaan. Tanpa rasa curiga apa pun.
Andi selalu beralasan saat pihak CU ingin menarik uang

Semua uang yang diserahkan dicatat oleh Natalia. Kecuriagaan pun muncul pada Desember 2025. Saat itu gereja hendak menarik deposito sebesar Rp10 miliar. Mereka pun berkomunikasi dengan Andi.
Namun Andi tidak semerta-merta mengamini permintaan itu. Dia selalu beralasan akan menanyakan kepada pimpinannya.
“Sampai kepada Januari 2026, tetap kami mengingatkan tentang pencairan deposito investment. Karena jenis simpanan yang ada di situ tidak hanya kas lancar, ada juga deposito berjangka, dan ada deposito investment, maka ada tiga bagian simpanan CU di BNI,” katanya.
Permintaan itu berulang kali disampaikan. Hingga Februari 2026, tak kunjung cair.
Pihak CU PAN juga sempat bertemu dengan Andi. Soal pencairan itu juga kembali diingatkan. Namun Andi tetap memberikan dalih.
Tiba saatanya ketika ada pegawai BNI yang datang ke CU PAN di penghujung Februari 2026. Namun yang datang bukan Andi. Mereka memperkenalkan diri sebagai kepala kas yang baru pengganti dengan Andi.
"Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian, sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan sampai menyuruh pegawai bank ini datang untuk mengambil uang. Tapi pegawai bank malah kasih yang baru, mengatakan,” katanya.
Saat itu pegawai BNI yang datang meminta Natalia tenang. Natalia kembali mengonfirmasi Andi. Sekaligus mempertanyakan bilyet deposito mereka. Andi tidak memberikan jawaban pasti.
Di hari itu juga, pihak Kepala Cabang BNI Rantauparapat menemui pihak CU. Betapa terkejutnya Natalia ketika mereka menyampaikan bahwa Andi bukan lagi pegawai BNI. Mendengar itu, Natalia sempat tidak sadarkan diri.
“Tak pernah kami bayangkan, Bapak Ibu, bahwa ternyata bank-lah yang akan menghilangkan uang, bukan saya yang menikmati uangnya,” ungkapnya.
Natalia hanya berharap uang itu bisa kembali ke CU PAN. Lantaran, uang itu merupakan hajat hidup orang banyak. Hasil keringat umat Katolik yang selama ini mempercayakannya kepada CU PAN sebagai koperasi simpan pinjam.
Keamanan layanan BNI dipertanyakan, somasi sudah dilayangkan

Kasus ini membuat kerugian yang begitu besar. Bahkan, penelusuran IDN Times, ini menjadi kasus terbesar yang menyeret nama BNI dalam beberapa tahun terakhir.
Keamanan layanan BNI pun dipertanyakan. Kasus ini memang sudah dilaporkan BNI ke polisi, hingga berujung pada penetapan Andi sebagai tersangka.
Kuasa Hukum CU PAN Bryan Roberto Mahulae mengatakan, selama ini pihak CU PAN sudah mempercayakan uang mereka kepada BNI. Namun berbalas dugaan penggelapan oleh Andi. Mereka menilai, kasus ini terjadi karena lalainya pihak BNI dalam melakukan pengawasan.
“Kita sudah melayangkan surat teguran. Meminta BNI untuk mengganti semua kerugian. Jangka waktunya tidak lebih dari 14 April,” kata Bryan.
Sampai saat ini surat itu belum mendapat balasan dari BNI. Jika somasi itu tidak ditanggapi, pihak CU akan menempuh langkah hukum.
BNI sudah bayarkan kerugian Rp7 M menggunakan dana talangan

Pihak BNI ikut memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penggelapan itu. Mereka juga yang melaporkan Andi ke polisi.
Mereka juga sudah membayarkan ganti rugi Rp7 miliar kepada CU PAN. Itu dilakukan setelah pihaknya melakukan audit.
“Terhadap ganti rugi yang lain, masih dilakukan verifikasi terhadap dana tersebut. Tim sedang bekerja,” kata Munawir Hasibuan, kuasa hukum BNI, Jumat petang.
BNI juga memastikan, Andi menggunakan modus produk fiktif. Produk Deposito Investment yang tidak pernah diterbitkan BNI.
Selama tujuh tahun itu, Munawir juga mengatakan, tidak ada komplain dari pihak CU PAN. Sepanjang yang diketahui BNI, selama ini pihak CU PAN berkomunikasi langsung dengan Andi.
Ihwal somasi yang dilayangkan, pihak BNI tengah melakukan pembahasan.”Terkait adanya somasi yang belum dijawab akan kami konfirmasi. Saat ini kami tetap berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Aset milik Andi sudah disita kepolisian

Saat ini, Andi sudah ditahan oleh Polda Sumatera Utara. Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko kepada awak media mengatakan pihaknya terus mendalami kasus itu.
Pihaknya juga sudah menyita aset-aset milik Andi. Setidaknya, ada dua kafe milik Andi yang disita. Kemudian ada mini zoo, sport centre, usaha makanan, butik, tanah, hingga rumah milik Andi.

















