Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Pecat Ketua KPU Labura karena Temui Caleg PDIP saat Pemilu 2024

Ilustrasi - DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP
Ilustrasi - DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP
Intinya sih...
  • Dua kali bertemu caleg PDIP, saat kampanye dan setelah pemiluDKPP menemukan Adi Susanto melakukan pertemuan dengan caleg PDIP sebelum dan sesudah Pemilu 2024, melanggar prinsip netralitas penyelenggara Pemilu.
  • DKPP: Adi tidak akuntabel dan tidak netralAdi tidak mampu membuktikan keterlibatannya dalam pertemuan tersebut, mencoreng integritas lembaga penyelenggara Pemilu.
  • Dugaan penerimaan uang rp417 juta belum terbuktiMeskipun diduga menerima uang Rp417 juta, DKPP tidak menindaklanjuti karena tidak cukup bukti hukum yang mendukung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Adi Susanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik. Dia dinyatakan bersalah setelah bertemu dengan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025, di Jakarta pada Selasa (7/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Adi Susanto, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

1. Dua kali bertemu caleg PDIP, saat kampanye dan setelah pemilu

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam fakta persidangan, DKPP menemukan bahwa Adi Susanto melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta Pemilu dari PDIP Labura di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024, tepat di masa kampanye Pemilu 2024.

Yang mengejutkan, pertemuan tersebut bukan yang pertama, karena Adi kembali didapati menghadiri pertemuan kedua pada 16 Februari 2025, hanya dua hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024.

"Pertemuan ini tak hanya sekali, akan tetapi kembali terulang pada 16 Februari 2025 atau dua hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," kata Lugito.

DKPP menilai tindakan itu sudah cukup untuk menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas penyelenggara Pemilu.

2. DKPP: Adi tidak akuntabel dan tidak netral

Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota Majelis Sidang DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa Adi tidak mampu memberikan bukti yang meyakinkan untuk membantah keterlibatannya dalam kedua pertemuan tersebut.

“Tindakan teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ungkap Dewa.

DKPP menilai, sebagai ketua lembaga yang bertugas menjaga integritas Pemilu, Adi seharusnya menjadi contoh bagi jajarannya untuk bersikap netral, akuntabel, dan imparsial.

“Hal itu penting dilakukan oleh teradu, karena setiap tindakan teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labura,” tambah Dewa.

3. Dugaan penerimaan uang rp417 juta belum terbukti

(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang etik tersebut, Adi Susanto juga diduga menerima Rp417 juta dari salah satu politisi PDIP yang ditemuinya, dengan tujuan untuk membantu memenangkan partai tersebut di Pemilu 2024. Namun, menurut DKPP, dalil ini tidak terbukti secara hukum.

“Namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari saksi pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil pengadu a quo,” ujar Dewa.

Dengan demikian, DKPP hanya memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU, tanpa menindaklanjuti dugaan penerimaan uang karena tidak cukup bukti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

DKPP Pecat Ketua KPU Labura karena Temui Caleg PDIP saat Pemilu 2024

09 Okt 2025, 08:00 WIBNews