Dugaan Korupsi DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Binjai

- Dugaan korupsi DBH sawit, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai perencanaan
- Proyek fiktif hingga timbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah
- Kajari berjanji akan mendalami kasus, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi DIF
Binjai, IDN Times - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai berinisial Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (6/10/2025) malam. Penyidik juga menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
"Dari hasil penyidikan kami, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu, banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan.
1. Dugaan korupsi DBH sawit, pekerjaan tidak dilaksanakan tidak sesuai perencanaan

Kajari menjelaskan, Ridho ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pemerintah Kota Binjai menerima total dana DBH Sawit senilai Rp 14.903.378.000 dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Dinas PUTR pada tahun 2024.
Pada 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 untuk tujuh paket kegiatan. Namun, 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Tahun berikutnya, Pemko Binjai kembali menerima DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 untuk lima proyek.
2. Proyek fiktif hingga timbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah

Kemudian, PUTR melaksanakan total 12 proyek pada 2024 mencakup kegiatan tahun sebelumnya. Nyatanya, ada dua proyek yang tidak pernah dikerjakan sama sekali. Dua proyek yang tidak terlaksana tersebut adalah pemeliharaan berkala jalan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp 1.499.928.418,61.
"Juga pemeliharaan berkala jalan di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp 2.511.712.745,10," sebut Iwan.
"Uang muka 30 persen telah diterima kontraktor, namun sepuluh proyek lainnya baru selesai sekitar Mei 2025, padahal BAST sudah dibuat pada 24 Desember 2024. Hal ini seolah-olah pekerjaan selesai sesuai kontrak," timpal Iwan.
3. Kajari berjanji akan mendalami kasus, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi DIF

Tim penyidik menurunkan ahli untuk mengecek mutu dan menghitung volume pekerjaan. Hasilnya menunjukkan kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh proyek dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053.
"Kita akan terus mendalami kasus ini dan nanti kita lihat siapa saja yang mempunyai willens dan wetens. Ada kesamaan sengetahuan dan kesamaan menghendaki supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," tegas Iwan, ketika disinggung akankan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Sejauh ini masyarakat masih menunggu gebrakan dari Kajari Iwan Setiawan, dalam memberantas dugaan korupsi di Kota Binjai. Sebab, sejauh ini dugaan korupsi di kota rambutan terus menguak kepermukaan.
Bahkan, bersamaan dengan kasus DBH ini pihak kejaksaan juga telah menaikan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF). Sayang, meski kasus ini sempat menyedot perhatian publik. Namun hingga kini pihak kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka.