Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Balita Jadi Korban Pelemparan Kereta Api di Labura

ilustrasi kereta api (unsplash.com/muhammad arief)
ilustrasi kereta api (unsplash.com/muhammad arief)

Medan, IDN Times – Setelah kabupaten Asahan, aksi pelemparan batu terhadap kereta api terjadi di Kabupaten Lauhanbatu Utara. Pelaku melempar batu ke kereta U54 Sribilah Utama jurusan Medan – Rantau Prapat.

Pelemparan itu terjadi di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir dan Stasiun Pamienke pada Rabu (8/10/2025) pukul 20.30 WIB. Akibat insiden tersebut, kaca kereta api pecah dan penumpang mengalami luka ringan terkena serpihan kaca.

“Petugas kami segera melakukan pertolongan pertama terhadap penumpang tersebut di atas KA dan di pos kesehatan stasiun,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).

1. Seorang balita menjadi korban, mengalami luka di bagian kaki

ilustrasi kereta api (pexels.com/Putra Kusuma)
ilustrasi kereta api (pexels.com/Putra Kusuma)

Pelemparan ini menyebabkan korban luka. Seorang penumpang balita terkena serpihan kaca. Balita tersebut mengalami luka di bagian kaki.

“Petugas pengamanan KAI langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pelemparan tersebut,” kata As’ad.

2. Pelaku terancam sanksi pidana berat

ilustrasi kereta api (unsplash.com/Alviansyah Kuswidyatama)
ilustrasi kereta api (unsplash.com/Alviansyah Kuswidyatama)

As’ad menegaskan, bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

3. Pemasangan CCTV hingga sosialisasi terus dilakukan

ilustrasi kereta api (unsplash.com/Salman Rameli)
ilustrasi kereta api (unsplash.com/Salman Rameli)

KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai langkah, antara lain memperkuat sinergi dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme, mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah dan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tak Ada Irigasi, Puluhan Tahun Petani Secanggang Bergantung Tadah Hujan

09 Okt 2025, 22:47 WIBNews