[BREAKING] KPK Pindahkan Gubernur Riau Nonaktif ke Rutan Pekanbaru
![[BREAKING] KPK Pindahkan Gubernur Riau Nonaktif ke Rutan Pekanbaru](https://image.idntimes.com/post/20260311/upload_9d67bd42a00e94c783bbf02286dc0fe4_18a4fc27-c715-41f9-a1cd-5bd9cdc2db42.jpg)
- KPK memindahkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lain ke Pekanbaru untuk proses hukum lanjutan terkait kasus korupsi pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
- Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan pengawalan ketat dari Kejari dan Brimob, mengenakan rompi oranye khas KPK serta tangan diborgol.
- Pemindahan dilakukan karena mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah sebelumnya diamankan lewat Operasi Tangkap Tangan pada November 2025.
Pekanbaru, IDN Times - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Pekanbaru dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 172, Rabu (11/3/2026). Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.50 WIB, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pukul 09.25 WIB dan keluar dari pintu kedatangan pada pukul 09.45 WIB.
Abdul Wahid tidak sendiri. KPK juga membawa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dalam anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam pantauan IDN Times, ketiganya mendapat pengawalan ketat, baik itu dari tim Kejari Pekanbaru, maupun Satuan Brimob Polda Riau. Tampak Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, menggunakan rompi tahanan khas KPK yang berwarna Oranye. Selain itu, tangan mereka bertiga juga tampak diborgol.
Awak media sempat menanyakan kabar Abdul Wahid saat digiring ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru.
"Gimana kabarnya pak Wahid," tanya awak media.
"Sehat," jawab Abdul Wahid singkat.
Awak media juga bertanya tentang kasus pidana hukum yang sedang dihadapinya. Namun, ia memilih diam dan tak menjawab pertanyaan awak media tersebut.
Setibanya di mobil tahanan Kejari Pekanbaru, Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Untuk diketahui, KPK memindahkan penahanan Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Hal ini dilakukan KPK karena ketiganya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam sebelumnya diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal bulan November 2025.

















