3 Bulan Buron, Polisi Tangkap Terduga Penjual Kulit Harimau

- Polisi tangkap SB, terduga penjual kulit harimau sumatra di Aceh Tenggara.
- Penangkapan hasil pengembangan kasus jual beli kulit harimau sumatra di Kabupaten Aceh Tenggara.
- Pelaku diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap SB (36), terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.
Polisi menangkap SB di kawasan Gampong Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).
1. Hasil pengembangan kasus jual beli kulit hariimau Sumatra di Aceh Tenggara

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zulhir Destrian, mengatakan penangkapan SB hasil pengembangan kasus jual beli kulit harimau sumatra di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu (16/7/2025).
“Ketika itu, terduga SB tidak berada di lokasi sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Zulhir, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/101/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatra, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit telepon genggam.
2. Diduga bagian jaringan satwa liar

Dia menyampaikan usai penyelidikan mendalam, tim berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau sumatra, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.
Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Imbau masyarakat tidak terlibat perdagangan satwa liar dilindungi

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.
Zulhir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.