Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Gubernur Riau Nonaktif: Rp150 Juta untuk Pangdam, Tapi Ditolak

Sidang Gubernur Riau Nonaktif: Rp150 Juta untuk Pangdam, Tapi Ditolak
Sidang pembuktian kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • Sidang korupsi Abdul Wahid mengungkap adanya uang Rp150 juta yang disiapkan untuk Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai, namun ditolak dan dikembalikan melalui Inspektorat Riau.
  • Sekdaprov Riau Syahrial Abdi juga mengembalikan Rp150 juta terkait kegiatan evaluasi APBD di Jakarta, dengan dana berasal dari pejabat Dinas PUPR-PKP Riau.
  • Total uang Rp300 juta hasil pengembalian dilaporkan ke KPK dan diamankan sebagai barang bukti setelah peristiwa operasi tangkap tangan pada November 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Sidang korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mulai masuk dalam tahap pembuktian, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan sejumlah saksi.

Mereka adalah Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Riyanto, Kepala Biro hukum  Provinsi Riau Yan Darmadi, Plt Kepala Bapeda Riau Purnama Riawansya dan Plt Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Riau MD Arman.

Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa ada uang yang disiapkan untuk Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai. Adapun jumlahnya, sebanyak Rp150 juta. Hal ini terungkap dari kesaksian Agus Riyanto.

"Uang itu diperuntukkan untuk modal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia," ucap Agus.

Lebib lanjut Agus mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Marjani. Uang diserahkan dalam kantong plastik hitam dan tidak langsung dihitung secara rinci saat diterima.

Terkait pemberian uang untuk Pangdam itu, majelis hakim menanyakan apakah ada pemberian uang kepada Forkopimda lain, seperti Kapolda Riau. Namun saksi tidak mengetahuinya.

Untuk diketahui, Abdul Wahid disidangkan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Non aktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 di Kota Pekanbaru. Kasus ini juga menjerat mantan ajudan Gubernur Riau Marjani, tapi masih dalam proses penyidikan di KPK.

Ketiganya dinilai melakukan pemerasan anggaran untuk Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Total pemerasan Rp3,55 miliar.

1. Pangdam menolak

IMG-20260416-0045.jpg
Para saksi saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pembuktian kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (IDN Times/ Fanny Rizano)

Terkait dengan hal tersebut, Agus menerangkan, Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai tidak berkenan atas uang ratusan juta itu. Selanjutnya, Pangdam memerintahkan ajudannya yang bernama Novan, untuk mengembalikan uang tersebut. 

“Disampaikan bahwa Pangdam menolak dana tersebut dan meminta agar dikembalikan. Uang dikembalikan melalui Inspektorat untuk diproses lebih lanjut,” terang Agus.

Selanjutnya, uang tersebut langsung dititipkan ke brankas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, dikarenakan Inspektorat maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau tidak memiliki fasilitas penyimpanan seperti brankas.

Sementara itu, saksi Yan Darmadi menyebut, dari pengakuan Novan uang  untuk Pangdam tersebut diberikan Marjani. Disebutkan uang itu merupakan titipan dari Abdul Wahid.

"Uang itu akan diserahkan pada 4 November 2025 (setelah Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diamankan KPK). Namun, Marjani tidak bisa dihubungi, hingga diserahkan ke Inspektorat," sebut Yan.

2. Sekdaprov Riau juga mengembalikan Rp150 juta

20251010_151001.jpg
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Syahrial Abdi (IDN Times/ dok Pemprov Riau)

Tidak hanya Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi juga mengembalikan uang sebanyak Rp150 Juta ke Inspektorat Provinsi Riau. Agus menyebut, uang tersebut terkait dengan kegiatan evaluasi APBD di Jakarta.

"Sumber dana dari Saudara Feri Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKP," sebut Agus.

Diterangkan Agus, uang itu sebelumnya telah dipergunakan untuk honor narasumber dalam FGD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sebesar Rp65 juta. Namun, uang itu dikembalikan utuh Rp150 juta.

"Uang itu diserahkan dalam goodie bag bertulis Tomoro dan kembali dibuatkan berita acara oleh Inspektorat bersama sejumlah pejabat, sebelum dititipkan ke brankas Sekwan," terangnya.

3. Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Atas uang sebanyak Rp300 juta itu, Agus melanjutkan, pihaknya melaporkan ke KPK. Selanjutnya KPK mengamankan uang tersebut.

Agus menegaskan, tidak ada catatan pengembalian dana serupa sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.

"Tidak ada sebelumnya. Pengembalian seperti ini baru ada setelah peristiwa (OTT) tersebut," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More