Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan Marjani Mantan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif

KPK Tahan Marjani Mantan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif
Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi ditahan KPK (IDN Times)

Pekanbaru, IDN Times - Marjani resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/4/2026). Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu, merupakan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Demikian dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam keterangan persnya.

"Benar, hari ini tersangka MJN (Marjani) dilakukan penahanan, terhitung 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 3 Mei 2026," ucap Ahmad Taufik.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang ACLC (1) KPK," sambungnya.

Marjani menjadi tersangka ke 4 dalam kasus tersebut. Dimana sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

Terhadap Marjani, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Ini peran Marjani

IMG-20260413-0116.jpg
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (IDN Times/ dok KPK)

Ahmad Taufik menerangkan, peran Marjani dalam kasus ini sangat krusial, yakni turut serta bersama-sama dengan tersangka lainnya.  Dimana, dia selaku ajudan Abdul Wahid, melakukan pengumpulan uang-uang dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

"Peran tersangka MJN (Marjani) selaku ajudan itu sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing Kepala UPT. Jadi tersangka ini sebagai representasi dari saudara AW (Abdul Wahid) terkait uang-uang yang sudah disetor Kepala-kepala UPT, itu melalui tersangka MJN," terangnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Taufik juga menyebut bahwa Marjani merupakan ajudan spesial Abdul Wahid.

"Ada juga peran lainnya seperti penggunaan keperluan saudara AW, itu melalui MJN. Ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa tersangka MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

2. Gugat KPK Rp11 miliar

ilustrasi gugatan (freepik.com/jcomp)
ilustrasi gugatan (freepik.com/jcomp)

Disisi lain, tim advokasi Marjani telah mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Dalam gugatan itu, ketua tim advokasi Ahmad Yusuf, menyoroti konstruksi perkara yang dinilai terlalu bertumpu pada keterangan yang belum diverifikasi secara objektif. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kerugian yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun immateriil, termasuk rusaknya nama baik serta tekanan psikologis.

"Tentunya klien kami (Marjani) mengalami kerugian nyata, baik materiil maupun immateriil, termasuk kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang berat," ungkap Ahmad Yusuf.

Atas hal tersebut, Ahmad Yusuf mendorong seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif dan menyeluruh.

"Kami percaya bahwa hukum harus mencari kebenaran, bukan sekadar membenarkan asumsi. Oleh karena itu, seluruh aliran dana dalam perkara ini harus diuji secara jernih," pungkasnya.

Terkait hal ini, Ahmad Taufik menanggapinya dengan santai. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Marjani yang diberi oleh undang-undang.

"Jadi kami mempersilahkan tersangka dan kami siap menghadapinya melalui Biro Hukum KPK. Tapi kami pastikan bahwa proses penyidikan terhadap MJN tetap berjalan. Karena ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, jadi ini yang mesti didahulukan," kata Ahmad Taufik.

3. Diduga ada uang mengalir ke dapur MBG

Dapur MBG di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Dapur MBG di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Ahmad Yusuf mengatakan, bahwa Marjani tidak pernah menerima aliran uang atau dana, sebagaimana yang dituduhkan dalam konstruksi perkara korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ahmad Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Marjani.

"Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh klien kami. Tidak ada penyerahan langsung, tidak ada saksi yang melihat dan tidak ada bukti penguasaan uang tersebut oleh Marjani," tegas Ahmad Yusuf.

Ia menyebutkan, dana yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu dan diduga disalurkan melalui salah satu pihak berinisial DMN (Dan M Nursalam), diduga tidak pernah sampai ke tangan kliennya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf mengungkap adanya indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum terkait kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain di luar konstruksi perkara yang selama ini dibangun.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, patut diduga bahwa dana tersebut justru digunakan oleh pihak yang bersangkutan untuk aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan operasional dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang berada di bawah suatu yayasan tertentu serta dijalankan oleh orang-orang terdekat DMN. Hal ini tentu harus diuji secara hukum dan tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar penegak hukum melakukan penelusuran lebih mendalam dan objektif.

"Kami tidak dalam posisi menuduh. Kami hanya menyampaikan bahwa terdapat fakta yang perlu diuji. Jika benar dana tersebut tidak pernah sampai kepada Marjani, maka menjadi penting untuk menelusuri ke mana sebenarnya dana itu digunakan," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sudah 2 Hari Hilang di Air Terjun Situmurun, Christoper Belum Ditemukan

13 Apr 2026, 22:00 WIBNews