Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Cek Fisik Bangunan Flyover di Pekanbaru, Polisi Tutup Jalan

KPK Cek Fisik Bangunan Flyover di Pekanbaru, Polisi Tutup Jalan
Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, tim KPK melakukan kegiatan pengecekan fisik bangunan flyover di Kota Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • KPK melakukan pengecekan fisik flyover di simpang Mall SKA Pekanbaru bersama auditor BPK dan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek senilai Rp159 miliar.
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu ASN dan empat pihak swasta, namun hingga kini belum ada yang ditahan oleh KPK.
  • Polresta Pekanbaru menutup sementara akses flyover hingga 21 April 2026 atas permintaan KPK, guna mendukung proses penyidikan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Flyover atau jalan layang yang berada di perempatan simpang mall SKA Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditutup selama beberapa hari kedepan. Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan penyidikan.

Adapun giat Lembaga Antirasuah di jalan tersebut, melakukan pengecekan fisik bangunan. Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/4/2026).

"Benar, tim penyidik melakukan pengecekan fisik terhadap bangunan flyover tersebut," ucap Budi.

Diketahui, ini bukan pertama kalinya tim KPK melakukan pengecekan di proyek infrastruktur bermasalah tersebut. Sebelumnya, tim KPK juga telah melakukan pengecekan pada 22 hingga 27 Oktober 2023 dan melibatkan tim ahli konstruksi.

Saat itu, tim KPK melakukan pengeboran dan pengecekan beton pada sejumlah titik konstruksi. Bahkan pada waktu itu, tim KPK sampai mendirikan tenda tepat di bawah flyover tersebut.

Proyek flyover tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu disebut tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur dan perubahan gambar desain. Padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Selain itu, saat pelaksanaan pembangunan flyover, ternyata tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal. Sehingga, diduga timbul kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.

KPK juga menduga para pihak memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.

Tidak hanya itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.

1. Bawa auditor BPK dan ahli

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Dalam kegiatan tersebut, Budi menerangkan, tim penyidik KPK membawa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, mereka juga menggandeng ahli.

Adapun tujuan dalam kegiatan tersebut, untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara atas pekerjaan proyek pembanguann flyover tersebut.

"Pengecekan (fisik bangunan flyover) ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover," terang Budi.

2. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rasuah ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut terdiri dari seorang ASN dan empat orang pihak swasta.

Mereka adalah YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek bermasalah itu dikerjakan.

Kemudian tersangka GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.

Meskipun sudah berstatus tersangka, kelimanya hingga saat ini belum dilakukan tindakan penahanan badan oleh KPK.

3. Polisi tutup jalan hingga 21 April

IMG-20260416-0097.jpg
Polisi menutup sementara flyover di perempatan simpang mall SKA, karena KPK tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Disisi lain, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan penutupan sementara jalan flyover tersebut, hingga 21 April 2026. Penutupan itu dilakukan atas permintaan KPK, demi kelancaran kegiatan teknis berupa pengeboran di lokasi tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana. 

"Selama periode kegiatan, seluruh aktivitas di area flyover menjadi kewenangan penuh KPK. Kami turut dilibatkan untuk memastikan pengaturan arus lalu lintas kendaraan tetap berjalan tertib dan kondusif," kata AKP Satrio.

Pihaknya menegaskan, akan memprioritaskan pengamanan serta rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi guna meminimalkan dampak kemacetan. 

"Sejumlah jalur alternatif juga telah disiapkan untuk membantu mobilitas masyarakat selama penutupan berlangsung," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan petugas di lapangan serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang. 

Pengendara juga disarankan untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan menggunakan jalur alternatif demi kelancaran bersama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More