PFI Medan Kecam Istilah “Londo Ireng”, Desak Presiden Minta Maaf

- PFI Medan mengecam istilah “londo ireng” yang dikaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan wartawan, karena dinilai merendahkan profesi jurnalis dan menciptakan stigma negatif.
- Organisasi tersebut menegaskan kritik, verifikasi, dan penyampaian fakta adalah tugas pers berdasarkan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, bukan bentuk ketidaksetiaan kepada negara.
- PFI Medan mendesak Presiden memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, serta mengajak jurnalis tetap profesional, independen, akurat, dan menjaga integritas di tengah tantangan kebebasan pers.
Medan, IDN Times – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya di Puncak Harlah ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026). PFI Medan menilai penggunaan istilah tersebut telah merendahkan profesi jurnalis dan memunculkan stigma negatif terhadap insan pers.
PFI Medan menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurut organisasi tersebut, aktivitas jurnalistik seperti melakukan kritik, verifikasi informasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua PFI Medan Risky Cahyadi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
1. PFI Medan nilai istilah “londo ireng” berpotensi merendahkan profesi wartawan

PFI Medan menilai penyebutan istilah “londo ireng” terhadap wartawan dapat berdampak pada citra profesi jurnalis yang selama ini menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Menurut PFI Medan, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara independen berdasarkan fakta dan kode etik.
PFI Medan menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan atau ketidaksetiaan kepada negara. Kritik dan kontrol terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi.
“Kritik, verifikasi, serta penyampaian fakta kepada publik merupakan bagian dari tanggung jawab profesi, bukan bentuk ketidaksetiaan kepada bangsa,” ujar Risky dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
PFI mengingatkan bahwa narasi yang memberikan label negatif terhadap wartawan berpotensi memengaruhi kebebasan pers serta meningkatkan risiko intimidasi terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan.
2. Tuntut permintaan maaf Prabowo untuk menghormati kebebasan pers

Atas pernyataan tersebut, PFI Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Menurut PFI Medan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media.
PFI Medan menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, seluruh pihak, termasuk pejabat publik, harus menghormati peran wartawan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Kami mengecam segala bentuk pelabelan yang dapat mendiskreditkan profesi wartawan dan melemahkan independensi pers,” ujarnya.
Selain itu, PFI Medan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
3. PFI Medan ajak jurnalis tetap profesional jalankan tugas
.jpg)
PFI Medan juga menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik di tengah berbagai tantangan terhadap dunia pers.
Menurut PFI Medan, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang diterima publik. Karena itu, setiap proses jurnalistik harus tetap dilakukan dengan mengedepankan verifikasi dan akurasi.
“Kami berharap seluruh insan pers tetap menjaga integritas profesi serta tidak meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.





















